Bank DKI Dukung Perluasan Layanan E-Samsat DKI Jakarta

Bank DKI Dukung Perluasan Layanan E-Samsat DKI Jakarta

Jakarta — PT BPD DKI Jakarta (Bank DKI) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta, Jasa Raharja dan 3 bank dalam rangka memperluas layanan pembayaran E-Samsat di DKI Jakarta. Demikian diharapkan layanan kepada masyarakat bisa meningkat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi usai kegiatan perluasan layanan pembayaran E-Samsat DKI Jakarta oleh Bank DKI, Pemprov DKI Jakarta, Jasa Raharja dan 3 bank yakni BNI, BTN dan Bukopin yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2017.

E-Samsat merupakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dalam perluasan layanan pembayaran E-Samsat DKI Jakarta ini ke empat bank tersebut berperan sebagai penerimaan pembayaran PKB, PNBP, dan SDWKLLJ di DKI Jakarta.

“Bank DKI dalam hal ini sekaligus sebagai agregator pengumpulan dana hasil penerimaan pembayaran untuk wilayah DKI Jakarta”, ujar Kresno dalam keterangannya.

Dengan adanya perluasan layanan ini, wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran E-Samsat bisa melakukan pembayaran melalui jaringan ATM Bank DKI, BNI, BTN dan Bukopin. Sedangkan khusus untuk nasabah Bank DKI juga dapat melakukan pembayaran melalui e-channel Bank DKI yang lain yakni melalui EDC Bank DKI dan Mobile Banking yakni JakMobile. E-Samsat ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pembayaran E-Samsat.

“Cara wajib pajak untuk melakukan pembayaran via ATM cukup mudah. Pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat. Pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabet. Apabila berhasil di-inquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk No Polisi, Merek, Tipe, Modul Transaksi dan Nominal PKB,” terang Kresno. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News