Jakarta – Indonesia Fintech Society (IFSoc) menjabarkan lima isu penting financial technology (fintech) di tahun 2021, yaitu elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (pemda), Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, proyeksi digital bank dan kesiapan kebijakan terkait, disitribusi bansos, dan kebijakan baru P2P Lending.
Menurut Yose Rizal Damuri, Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), yang juga ekonom CSIS, tahun 2021 kemungkinan besar, bank digital akan tumbuh semakin pesat. Karena, tidak hanya bank besar yang masuk ke bisnis digital, tapi juga perusahaan start-up atau rintisan yang mulai memasuki area digital bank. Maka dari itu, perlu adanya ketentuan khusus untuk bisnis bank digital.
Yose melanjutkan, baru-baru ini, Monetary Authority of Singapore menjadi otoritas pertama di ASEAN, yang mengeluarkan lisensi perbankan digital untuk perusahaan yang mulai bukan dari latar belakang bank, tapi yang mulai dari start up atau perusahaan teknologi. Singapura telah memberikan 4 lisensi bank digital di akhir tahun 2020.
“Disini, IFSoc percaya Bank digital akan mengubah landscape industri perbankan dimana masih ada 50% masyarakat yang belum memiliki akses penuh terhadap layanan perbankan. Bank digital tentu akan mempercepat penetrasi layanan perbankan tersebut terutama ke daerah-daerah terpencil dengan biaya lebih rendah. Ini tentu menjadi bagus, karena bukan hanya tingkatkan inklusi keuangan, namun juga menarik pemain lainnya termasuk bank besar untuk masuk dan turut serta ke bisnis bank digital,” kata Yose dalam diskusi virtual, Selasa, 29 Desember 2020.
Yose berharap akan ada regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kedepannya yang memberikan pendekatan principle base, yakni mengedepankan aspek manajemen resiko dan tata kelola yang pruden pada tempatnya, agar ada kesimbangan antara inovasi, inklusi keuangan serta terhadap perlindungan konsumen. (*) Ayu Utami