Perbankan

Bank Danamon Sediakan Layanan Pembayaran Klaim dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) resmi menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) setelah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Menara Bank Danamon, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Melalui kerja sama ini, Bank Danamon menjadi bank persepsi dalam menyediakan kanal pembayaran yang dapat memberikan kemudahan transaksi, memperlancar penerimaan iuran dan pembayaran klaim bagi nasabah dan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama Bank Danamon, Daisuke Ejima mengungkapkan kerjasama Bank Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud komitmen bank dalam memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG untuk membantu nasabah dan mitra strategis bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansialnya.

Kerja sama ini menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon. Kami optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya. Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat,” ujar Ejima, Senin, 3 Juni 2024.

Baca juga: Hingga April 2024, Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjan Sentuh 40 Juta Orang

Ia menambahkan, sebagai bank yang customer centric, Bank Danamon menawarkan solusi keuangan holistik atau disebut one stop financial solution provider yang sejalan dengan tahap-tahap kehidupan masyarakat. Hal ini didukung oleh posisi Bank Danamon sebagai bagian dari grup MUFG, dan dengan ekosistem layanan yang luas, terutama setelah selesainya akuisisi Home Credit Indonesia oleh MUFG; Mandala Finance dan Zurich oleh Adira Finance; serta dukungan mitra strategis Danamon seperti Akulaku, Grab, dan Dana Ventura Garuda Fund oleh MUFG Innovation Partners Co., Ltd (MUIP).

Dalam mendukung kerja sama tersebut, Bank Danamon menyediakan berbagai kanal penerimaan iuran dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kemudahan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya, perusahaan dapat memanfaatkan Danamon Cash Connect (Corporat Internet Banking) dan Open API.

Pekerja pada perusahaan tersebut juga berkesempatan mendapatkan penawaran menarik dari Grup Danamon, seperti biaya atau bunga khusus untuk kebutuhan pinjaman rumah, pinjaman mobil atau motor dari Adira Finance, dan Pinjaman Tanpa Agunan (KTA). Kemudian, Kartu Kredit Danamon untuk karyawan dengan fitur dan benefit yang menarik; dan karyawan dapat memiih Rekening Payroll Syariah atau Konvensional, serta beragam manfaat lainnya.

’’Di samping itu, bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui D-Bank PRO (aplikasi mobile banking) dan Danamon Cash Connect (web banking). Danamon juga meningkatkan jangkauan BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan kantor cabang Adira Finance sebagai payment points. Danamon juga bekerja sama dengan digital partner yang saat ini mencapai lebih dari 100.000 payment points di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya memudahkan proses pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal,” tambahnya.

Ke depannya, lanjut Ejima, Bank Danamon akan terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga memberikan kemudahan transaksi bagi setiap nasabah dan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengembangan ke depannya meliputi penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui lebih dari 1.000 ATM dan 373 Kantor Cabang Danamon, dan pembayaran klaim bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui partner remitansi yang memungkinkan penerimaan iuran dan pembayaran klaim melalui minimarket dan e-commerce di luar negeri.

Baca juga: Iuran Tapera dan MLT Dinilai Tumpang Tindih, Begini Penjelasan Bos BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki target universal coverage 70 juta pekerja dan dana kelolaan Rp1.001 triliun di tahun 2026.

“Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari setiap stakeholder, termasuk Bank Danamon,’’ ujar Anggoro, Senin, 3 Juni 2024.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut bisa menjadi pintu masuk yang baik. Dimulai dengan kanal pembayaran iuran dan klaim terlebih dulu, kemudian ke depannya masih banyak hal yang bisa dikolaborasikan, karena semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja yang terlindungi.

“Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Sehingga kami harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

10 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

11 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

11 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

11 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

11 hours ago