Poin Penting
- Bank BJB menyalurkan dana BSPS sekitar Rp700 miliar pada 2026 untuk memperbaiki 35.000 rumah tidak layak huni di Jawa Barat
- Program ini mendukung prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah serta mendorong kualitas hidup yang lebih baik
- Penyaluran dilakukan di 27 kabupaten/kota dengan bantuan Rp20 juta per unit melalui skema tunai (upah tukang) dan non-tunai (material), sekaligus mendorong inklusi keuangan.
Jakarta — Bank BJB memperkuat perannya dalam mendukung sektor perumahan dengan menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai sekitar Rp700 miliar pada 2026.
Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki 35.000 unit rumah tidak layak huni di wilayah Jawa Barat (Jabar), sebagai bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB, Nunung Suhartini, mengatakan program BSPS memiliki peran penting dalam mendorong kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.
“Program ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang sehat, aman, dan layak,” ujarnya, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Dukungan terhadap Program Pemerintah
Penyaluran dana BSPS tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bank BJB dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II.
Baca juga: Kinerja 2025 Solid, Aset Bank BJB Tembus Rp221,4 Triliun
Kepercayaan kepada Bank BJB sebagai bank penyalur tidak lepas dari pengalaman perseroan dalam menjalankan program serupa pada periode 2017 hingga 2022.
Nunung menegaskan, Bank BJB berkomitmen memastikan penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap pelaksanaan kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal. Bank BJB siap untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam mendukung berbagai program pembangunan, khususnya di sektor perumahan,” tegas Nunung.
Skema Penyaluran Dana
Program BSPS 2026 akan dilaksanakan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat selama periode April hingga Agustus 2026.
Baca juga: Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB
Setiap unit rumah akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. Penyaluran dana dilakukan melalui dua skema utama yakni penarikan tunai untuk pembayaran upah tenaga kerja (tukang) dan pemindahbukuan langsung ke toko material untuk pembelian bahan bangunan
Untuk mendukung penyaluran, Bank BJB menyediakan produk Tabungan BJB Tandamata Khusus sebagai rekening penerima bantuan. Produk ini menawarkan kemudahan seperti bebas setoran awal, tanpa biaya administrasi, dan tanpa saldo minimum.
Selain meningkatkan kualitas hunian, program ini juga mendorong inklusi keuangan dengan membuka akses layanan perbankan bagi masyarakat penerima bantuan.
Didukung jaringan kantor yang luas di Jawa Barat, Bank BJB optimistis distribusi dana dapat berjalan cepat dan merata.
Lebih jauh, kerja sama ini juga membuka peluang pengembangan ekosistem ekonomi lokal, termasuk sektor bahan bangunan dan tenaga kerja konstruksi. (*)
Editor: Galih Pratama










