Penerbitan panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital, untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri. Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.
Isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch. Lewat panduan ini, Bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka kantor digital.
“Dalam rangka mendukung digitalisasi perbankan, OJK telah menerbitkan penyelenggaran digital branch oleh bank umum. Panduan ini merupakan fase awal sebelum memasuki fase kedua. Cepat atau lambatnya, tidak hanya tergantung pada industri perbankan tapi juga tergantung pada persiapan masyarakat,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More
Poin Penting Menurut Direktur Utama BRI Hery Gunardi, likuiditas dan modal kuat perbankan kuat, dengan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit tumbuh 15,62% YoY menjadi Rp1.511,4 triliun dan laba bersih… Read More
Poin Penting E-retribusi resmi diterapkan di Terminal dan area manuver Gilimanuk dengan dukungan perangkat CSR… Read More
Poin Penting Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Bank Indonesia sepakat debt switch SBN… Read More
Poin Penting BSN menggandeng Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengelola ekosistem keuangan AUM dan mendongkrak pangsa… Read More