Jakarta – Untuk mengantisipasi adanya pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona atau COVID-19, berbagai stimulus telah disiapkan Pemerintah salahsatunya dengan pemberian relaksasi kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona atau COVID-19.
“Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi kepada media Selasa 24 Maret 2020.
Namun menurut pantauan infobanknews, beberapa perbankan terlihat belum menjalankan imbauan tersebut secara menyeluruh. Berdasarkan surat pernyataan yang diterima oleh berbagai nasabah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait arahan Presiden tersebut.
“Bank BTN untuk saat ini belum ada informasi terkait penangguhan angsuran, jadi dihimbau bagi nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran di Bank BTN, dibayar tetap seperti biasanya,” tulis surat pernyataan BTN yang beredar di nasabah dan diterima oleh infobanknews di Jakarta, Kamis 26 Maret 2020.
Bahkan sumber Infobank, sebut saja Putra, yang adalah seorang petugas lapangan bank ini menerangkan bahwa kebijakan tersebut yang dimaksut tidak memasukan kredit KPR. dan pelaksanaanya dikembalikan lagi kepada kebijakan banknya masing-masing.
Namun ketika dihubungi lebih lanjut, Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniawan menyebutkan bahwa produk surat pernyataan tersebut bukan berasal dari kantor pusat.
Tak hanya itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) juga terlihat belum menjalankan imbauan tersebut secara luas
dengan beredarnya surat pernyataan kepada nasabah bahwa BRI belum menerima informasi khusus mengenai penanggugan kredit tersebut. Meskipun begitu, sebelumnya kantor pusat telah menyiapkan skema dalam relaksasi kredit UMKM.
“BRI menyambut baik kebijakan relaksasi stimulus perekonomian yang di keluarkan oleh OJK pada hari Kamis (19/03). Sebagai tindak lanjut, BRI sudah menyiapkan beberapa mekanisme khusus, seperti relaksasi restrukturisasi dan relaksasi kebijakan kredit terdampak wabah covid-19,” tulis keterangan resmi BRI (24/3).
Ditengah wabah virus corona, masyarakat kini berkegiatan di dalam rumah sehingga membuat daya beli menurun. Oleh karena itu skema relaksasi kredit disaat kondisi saat ini tentu dibutuhkan masyarakat yang berpenghasilan harian seperti pelaku UMKM, pengemudi ojek online ataupun lainnya.
Ekonom dan juga Bankir Senior Sigit Pramono juga menilai, kebijakan penghapusan dan atau keringanan pajak, restrukturisasi kredit secara masif sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan sektor riil. Presiden, Menkeu, Ketua OJK sudah pernah menyampaikan kebijakan-kebijakan tersebut, tetapi menurut Sigit juklak dan juknis belum ada.
“Bank-bank juga belum siap menerapkan. Padahal jika sektor riil diibaratkan orang yang sedang tenggelam, air sudah setinggi dagu,” tukas Sigit.
Oleh karena itu kepedulian semua pihak untuk bergandeng tangan menanggulangi dampak dari penyebaran virus corona sangat diperlukan untuk memitigasi pelemahan ekonomi yang mungkin saja dapat terjadi. (*)