Jakarta – Beberapa hari terakhir ramai pemberitaan soal Bank Banten. Topiknya, ada seseorang bernama M. Ojat Sudrajat yang melaporkan bank ini ke Bareskrim Mabes Polri, perihal pemalsuan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 dan dugaan kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar.
“Saya mengadukan Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli. Hal tersebut lantaran rasio kredit bermasalah secara neto (NPL net) Bank Banten sebesar 4,01% namun ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Juni 2019 lalu. Sedangkan pada saat NPL net Bank Banten tahun 2018 sebesar 4,92%, kondisi Bank Banten baik-baik saja,” katanya.
M. Ojat Sudrajat mengatakan, selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto, pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten. Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.
Namun, tudingan itu dibantah oleh pengurus Bank Banten. Melalui keterangan resminya yang diterima Infobank, Selasa malam (5/8), Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten menampik dengan tegas tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar yang terdapat di Bank Banten. Pasalnya, semua laporan keuangan Bank Banten diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
NPL Bank Banten yang setiap tahunnya mengalami perbaikan merupakan bukti hasil kinerja Bank Banten dalam mengatasi kredit bermasalah. Rasio kredit bermasalah Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM, dan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi bank pembangunan daerah (BPD).
Adapun indikator perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi Bank Pundi terdiri atas NPL gross yang pada 2018 sebesar 5,90% turun pada 2019 menjadi 5,01%. Sedangkan NPL Net tercatat dari 4,92% pada 2018 menjadi 4,01% di 2019.
Fahmi Bagus Mahesa selaku Direktur Utama Bank Banten pun menjelaskan bahwa sebagaimana perbankan lainnya yang berada dalam pengawasan OJK, Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.
“Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi,” ujar Fahmi.
Pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) dalam setiap aktivitas Bank Banten adalah upaya dalam menjamin para pengambil keputusan untuk mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terpengaruh keputusan tersebut, dalam hal ini kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan. GCG merupakan suatu mekanisme tata kelola sumber daya organisasi. Mekanisme tersebut dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan keadilan oleh Manajemen Bank Banten.
“Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi,” lanjut Fahmi.
Sementara, menanggapi gugatan yang dilakukan M. Ojat Sudrajat, Fahmi mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum tersebut. “Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Bank Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan,” pungkas Fahmi. (Ari Nugroho)