Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni BPR Persada Guna. Ini semakin menambah jumlah BPR yang bangkrut.
“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan OJK telah cabut izin usaha BPR Karya Indramayu, BPR Sulawesi dan BPR Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Senin 4 Desember 2023.
Dian menyatakan, penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut sudah diserahkan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen dalam penindakan terkait fraud dalam perundang-undangan.
Baca juga: Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Kembalikan Uang Nasabah Hingga Rp261 Miliar
“Penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR pasca UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ungkapnya.
Sebelumnya, OJK sepanjang 2023 telah mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu, PT BPR Indotama UKM Sulawesi dan BPR Bagong Inti Marga.
Adapun untuk BPR KRI Indramayu, LPS telah mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp280 miliar yang terbagi menjadi 3 tahap.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebangkrutan BPR ini bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank.
Baca juga: LPS Cairkan Rp280 Miliar Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR KRI
Menurutnya, penyebab BPR KRI itu dicabut izin usahanya sehingga dilikuidasi LPS ialah karena mismanagement yang dilakukan pengurusnya.
Kemudian, LPS pun akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank ini menjadi bangkrut, dengan melakukan investigasi pada bank ini.
Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum. (*)
Editor: Galih Pratama