Banjir Stimulus, Pemerintah Dorong Perbankan Transmisikan Penurunan Bunga

Banjir Stimulus, Pemerintah Dorong Perbankan Transmisikan Penurunan Bunga

Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mendorong pihak perbankan untuk dapat mentransmisikan segala stimulus pemulihan ekonomi melalui penurunan bunga kredit. Terlebih, Pemerintah telah menebar stimulus baik melalui pelonggaran LTV, diskon DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah dibawah Rp2 Miliar.

Airlangga  menyebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak perbankan untuk bisa menyesuaikan suku bunga kreditnya terhadap  BI 7 Day Repo Rate yang sudah turun menjadi 3,5%,

“Suku bunga tentu kita akan komunikasikan karena memang salah satu yang diminta ke perbankan agar penurunan tingkat suku bunga 7 days repo rate bisa ditransmisikan ke konsumen,” kata Airlangga melalui video conference di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Dirinya menyatakan, suku bunga kredit atau suku bunga dasar kredit (SBDK) sudah beranjak menurun kisaran single dikit menuju level 9,75%. Meskipun begitu menurutnya hal tersebut masih menjadi tugas rumah bersama antar lembaga dan kementerian.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berharap bunga kredit bank bisa ikut turun, namun semua kondisi tersebut harus dibarengi dengan menjaga stabilitas perbankan.

“Kami proses untuk bahas KSSK motori Pak Gubernur Bank Indonesia (BI) dan dan OJK mengenai gimana proses transmisi dari policy rate menjadi lending rate,” tukas Sri Mulyani

Sebagai informasi saja, SBDK perbankan BUMN dinilai masih sangat rigid atau kaku dalam merespons penurunan suku bunga acuan bank sentral. BI mencatat, penurunan suku bunga acuan sebesar 225 bps sejak bulan Juni 2019 baru direspon dengan penurunan SBDK yang hanya sebesar 116 bps.

Berdasarkan kelompok bank SBDK tertinggi tercatat pada bank-bank BUMN sebesar 10,79% diikuti oleh BPD 9,80%, BUSN 9,67% dan KCBA 6,17%. Dari sisi jenis kredit, SBDK kredit mikro 13,75%, kredit konsumsi non-KPR 10,85%, kredit konsumsi KPR 9,70%, kredit ritel 9,68%, dan kredit korporasi tercatat 9,18%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News