Jakarta — Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme Arbitrase telah umum diselenggarakan dalam dunia perdagangan dan bisnis internasional di berbagai Negara, dalam peraturan perundang-undangan Indonesia pun penyelesaian sengketa dengan Arbitrase sudah cukup lama dikenal tepatnya sejak zaman pemerintahan Belanda.
Namun kegiatan pemanfaatan Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara nyata dan luas barulah terlihat setelah berdirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tahun 1977.
“BANI didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada 30 November 1977, yang pada kala itu diketuai oleh Marsekal TNI Suwoto Sukendar,” demikian diungkapkan Ketua BANI, Husseyn Umar di Kantor BANI, Jakarta (28/11).
Kala itu, BANI didirikan dengan pertimbangan bahwa dunia usaha memerlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang memenuhi kebutuhan dan sifat – sifat kegiatan komersial bisnis, yaitu mekanisme penyelesaian yang dilakukan secara cepat dan efektif.
Husseyn menjelaskan, bahwa tugas pokok BANI sebagai Lembaga Arbitrase adalah memfasilitasi secara administratif penyelenggaraan penyelesaian sengketa bisnis melalui Arbitrase. “Hal ini termasuk menyediakan fasilitas sekretariat dan tempat bersidang, peraturan dan prosedur Berarbitrase, serta daftar Arbiter,” ujarnya.
Semenjak berdirinya, perlahan namun pasti BANI mulai menerima dan menyelenggarakan proses penyelesaian sengketa di berbagai bidang bisnis, mulai dari bidang konstruksi, industri dan berbagai bidang bisnis lainnya. Bahkan sekitar 20 persen perkara yang ditangani oleh BANI melibatkan perusahaan asing sebagai pihak yang berperkara.
“Dari tahun ke tahun pun jumlah perkara yang masuk ke BANI pun semakin meningkat, hingga kini menjelang ulang tahun BANI yang ke-41, lebih dari 1000 kasus sengketa yang telah kami tangani, Jumlah ini terus meningkat seiring waktu dan kepercayaan sejumlah pihak kepada kapabilitas BANI,” papar Husseyn.
Eksistensi BANI pun terlihat dari putusannya yang telah terdaftar di berbagai Pengadilan Negeri seluruh Indonesia dengan para pihak berasal dari berbagai negara. Di BANI terdaftar sebanyak 146 Arbiter, yang terdiri dari 75 Arbiter berkewarganegaraan Indonesia dan 71 Arbiter berkewarganegaraan asing.
Tingginya kasus sengketa yang telah diselesaikan oleh BANI juga tak terlepas dari beberapa kelebihan jika kasus sengketa dibawa serta diselesaikan di BANI. Kelebihan itu antara lain kerahasiaan (confidentiality) dapat dijaga, penyelesaiannya cepat, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dan beberapa kelebihan lainnya.
Selain membawa kebangkitan Arbitrase di Indonesia, BANI pun tercatat aktif di berbagai organisasi Arbitrase Internasional, seperti Asia Pacifik Regional Arbitration Group (APRAG), dimana Ketua BANI yakni Husseyn Umar kini menjabat sebagai Presiden organisasi tersebut, dan menjadi member International Council Commercial Arbitration (ICCA) dan Regional Arbitration Institutes Forum (RAIF) sampai tahun 2012 yang keanggotaannya dilanjutkan oleh IArbI.
BANI juga mempunyai Cooperation Agreement dengan kurang lebih 14 (empat belas) lembaga arbitrase internasional di negara-negara lain. BANI juga aktif mengikuti berbagai konferensi-konferensi internasional tentang arbitrase/ADR, termasuk yang diselenggarakan organisasi khusus PBB, yaitu UNCITRAL dan lain-lain. (*)