BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting

  • BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah diberi kesempatan mengakses pembiayaan.
  • Amin AK menilai banyak ASN bergaji rendah memiliki potensi usaha, namun terhalang aturan dan minim aset jaminan selain SK.
  • Integrasi data antarlembaga dan pembinaan UMKM oleh Himbara dinilai penting, agar penyaluran KUR lebih tepat sasaran dan mendorong ekonomi.

Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Amin AK, menyampaikan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Amin mengutarakan hal tersebut dalam kunjungan kerja spesifik BAKN ke Provinsi Bali yang melibatkan seluruh bank Himbara, termasuk Bank Mandiri.

Ia menegaskan bahwa pembahasan ini tidak hanya ditujukan kepada satu bank, tetapi kepada seluruh perbankan Himbara yang menjadi mitra pemerintah dalam penyaluran KUR.

“Ini bukan hanya pertemuan dengan Bank Mandiri saja, tapi dengan bank Himbara secara keseluruhan. Kita tetap mengapresiasi ketentuan BPK RI karena memang aturannya seperti itu. Sejauh ini ASN masih tidak diperbolehkan,” ujarnya, dikutip laman DPR, Jumat, 5 Desember 2025.

Menurut Amin, perlu ada evaluasi terhadap kebijakan yang melarang ASN mengakses KUR, terutama bagi ASN golongan rendah yang kondisi ekonominya dinilai masih jauh dari layak.

“Untuk ASN golongan tertentu mungkin wajar tidak diberi kesempatan, tapi bagaimana dengan ASN golongan rendah? Mereka kadang gajinya belum setara UMR dan menghidupi keluarga besar. Kenapa tidak diberi kesempatan?,” ujarnya.

Baca juga: BEI Dalami Kasus Dugaan Lenyapnya Dana Nasabah Rp71 Miliar di Mirae Asset Sekuritas

Lebih lanjut, ia menyebut, banyak ASN golongan rendah memiliki potensi usaha, namun tidak memiliki aset untuk dijadikan jaminan selain Surat Keputusan (SK) kepegawaian.

“Mereka ini istilahnya nge-bank gamble. Tidak punya aset, hanya SK yang dijaminkan. Tapi cicilan pasti lancar karena dipotong gaji. Apakah tetap tidak diperkenankan? Ini yang menjadi pertanyaan kita,” tambahnya.

Perlu Rekomendasi Kebijakan Baru

Amin pun mengungkapkan bahwa masukan dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan BAKN dalam memberikan rekomendasi kebijakan baru.

“Kami akan memberi masukan dan meminta BPK meninjau kembali aturan tersebut. Bila diperlukan regulasi baru untuk golongan tertentu, itu bisa berdampak besar pada perbaikan ekonomi,” katanya lagi.

Ia juga menilai jumlah ASN golongan rendah yang berpotensi diberdayakan melalui KUR cukup signifikan sehingga dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dorongan Integrasi Data Antarlembaga

Dalam dialog tersebut, Amin juga menyoroti pentingnya integrasi data antarlembaga, terutama antara perbankan Himbara, BKN, pemerintah daerah, dan Dukcapil.

“Ini soal konektivitas antarkelembagaan. Integrasi data akan meningkatkan akuntabilitas agar yang tidak layak—yang sudah masuk kategori komersial—tidak lagi mendapatkan KUR,” ujarnya.

Baca juga: Efek Dana Pemerintah di Himbara Tak Bisa Instan Dorong Kredit, Ini Penjelasan Ekonom

Ia lantas menekankan bahwa penyempurnaan sistem data diperlukan bukan hanya untuk membatasi penerima yang tidak layak, tetapi juga untuk memastikan kelompok yang benar-benar membutuhkan dapat terbantu.

Apresiasi atas Pembinaan UMKM oleh Himbara

Pada kesempatan itu, Amin juga mengapresiasi perbankan Himbara yang dinilai berhasil melakukan pembinaan UMKM sehingga banyak pelaku usaha naik kelas dari kategori ultra mikro ke mikro, hingga ke pembiayaan komersial.

“Kalau mereka sudah naik kelas dan tidak layak lagi mendapat KUR, itu justru menunjukkan pembinaan berhasil. Tujuan KUR salah satunya memang membuat UMKM tumbuh dan naik kelas,” ujarnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62