Moneter dan Fiskal

Bakal Beli SBN untuk Program 3 Juta Rumah, Begini Penjelasan BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah untuk mendukung program 3 juta rumah.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI R. Triwahyono menjelaskan bahwa mekanisme pembelian SBN dalam dukungan program 3 juta rumah tersebut tetap sama seperti pembelian SBN pada umumnya. Di mana pembelian akan dilakukan di pasar perdana atau primer, dengan tenor sampai dengan 1 tahun.

“Kita membeli di pasar sekunder itu artinya kita beli di bank, jadi kita dengan transaksi dengan perbankan pembelian untuk yang SUN (surat utang negara) yang bukan surat berharga negara (SBN) dan surat berharga negara syariah (SBNS),” jelas Triwahyono dalam Taklimat Media, dikutip, Jumat 7 Maret 2025.

Selain itu, dalam mendukung program 3 juta rumah, BI juga telah meningkatkan insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk perbankan.

Baca juga: BI Borong SBN Rp32,46 Triliun per 17 Februari 2025

Di kesempatan yang sama, Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juli Budi Winantya menambahkan, dukungan BI untuk sektor perumahan rakyat juga diimplementasikan dengan ditingkatkannya insentif KLM dari paling tinggi 4 persen menjadi 5 persen.

“Dukungan BI untuk public housing di sektor perumahan rakyat, itu yang tadi bagaimana kami sampaikan, yang sudah resmi diumumkan adalah dalam bentuk peningkatan KLM dari 4 persen ke 5 persen,” pungkas Juli.

Baca juga: Hashim Ungkap BI Siap Kucurkan Insentif Rp130 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden, sekaligus adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menyatakan  bahwa BI bakal menyiapkan dukungan pendanaan sebesar Rp130 triliun untuk program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.

“Saya dengar BI bersedia menjajakan Rp 130 triliun untuk mendukung mendukung sektor perumahan. Itu minggu lalu keputusan pak Perry Warjiyo (Gubernur BI), saya dengar. Dan ini dananya semua dari dalam negeri,” ungkap Hashim. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

23 mins ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

13 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

15 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago