Moneter dan Fiskal

Bakal Beli SBN untuk Program 3 Juta Rumah, Begini Penjelasan BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah untuk mendukung program 3 juta rumah.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI R. Triwahyono menjelaskan bahwa mekanisme pembelian SBN dalam dukungan program 3 juta rumah tersebut tetap sama seperti pembelian SBN pada umumnya. Di mana pembelian akan dilakukan di pasar perdana atau primer, dengan tenor sampai dengan 1 tahun.

“Kita membeli di pasar sekunder itu artinya kita beli di bank, jadi kita dengan transaksi dengan perbankan pembelian untuk yang SUN (surat utang negara) yang bukan surat berharga negara (SBN) dan surat berharga negara syariah (SBNS),” jelas Triwahyono dalam Taklimat Media, dikutip, Jumat 7 Maret 2025.

Selain itu, dalam mendukung program 3 juta rumah, BI juga telah meningkatkan insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk perbankan.

Baca juga: BI Borong SBN Rp32,46 Triliun per 17 Februari 2025

Di kesempatan yang sama, Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juli Budi Winantya menambahkan, dukungan BI untuk sektor perumahan rakyat juga diimplementasikan dengan ditingkatkannya insentif KLM dari paling tinggi 4 persen menjadi 5 persen.

“Dukungan BI untuk public housing di sektor perumahan rakyat, itu yang tadi bagaimana kami sampaikan, yang sudah resmi diumumkan adalah dalam bentuk peningkatan KLM dari 4 persen ke 5 persen,” pungkas Juli.

Baca juga: Hashim Ungkap BI Siap Kucurkan Insentif Rp130 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden, sekaligus adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menyatakan  bahwa BI bakal menyiapkan dukungan pendanaan sebesar Rp130 triliun untuk program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.

“Saya dengar BI bersedia menjajakan Rp 130 triliun untuk mendukung mendukung sektor perumahan. Itu minggu lalu keputusan pak Perry Warjiyo (Gubernur BI), saya dengar. Dan ini dananya semua dari dalam negeri,” ungkap Hashim. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago