Keuangan

Bakal Ada Asuransi Program MBG, Bagaimana Hitungan Besaran Preminya?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terkait dengan rencana asuransi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), asosiasi industri asuransi, baik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal awal untuk mendukung hal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan untuk penyelenggaraan program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi, seperti penyediaan bahan baku, pengolahan dan distribusi, hingga konsumen.

“Telah diidentifikasi beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi, yaitu pertama risiko food poisoning atau keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui,” ucap Ogi dikutip, 14 Mei 2025.

Baca juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.145,63 Triliun di Maret 2025

Sementara itu, bagi risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, yakni SPPI atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia maupun risiko terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

“Nah saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG dan tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan,” imbuhnya.

Namun, Ogi memastikan besaran premi yang ditetapkan tidak terlalu besar sehingga dapat memenuhi harapan bagi risiko-risiko bagi keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja.

Sementara, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menyebut, besaran premi yang ditetapkan nantinya tidak dibebankan kepada penerima MBG dan juga tidak mengurangi nilai manfaat daripada MBG.

“Karena jenis asuransi ini belum dikenal di Indonesia (Food Poisoning) sehingga preminya hendaknya tidak dibebankan kepada penerima MBG, demikian juga tidak mengurangi nilai manfaat MBG yang sudah sangat minim sehingga berpotensi menurunkan kualitas makanan yang disajikan,” ujar Irvan kepada Infobanknews.

Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Lebih jauh dia menjelaskan, penentuan premi asuransi MBG itu perlu dilihat melalui beberapa identifikasi risiko yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan program MBG, mulai dari tahap penyediaan bahan baku, pengolahan sampai pendistribusian kepada konsumen. 

Tidak hanya itu, operator pengadaan MBG harus menunjukkan pengalaman dan kualifikasinya dalam mengelola pengadaan catering dan mitigasi risiko yang pernah ditempuh dalam mengelola tugas serupa. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

2 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

4 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

4 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

6 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

7 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

7 hours ago