Keuangan

Bakal Ada Asuransi Program MBG, Bagaimana Hitungan Besaran Preminya?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terkait dengan rencana asuransi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), asosiasi industri asuransi, baik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal awal untuk mendukung hal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan untuk penyelenggaraan program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi, seperti penyediaan bahan baku, pengolahan dan distribusi, hingga konsumen.

“Telah diidentifikasi beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi, yaitu pertama risiko food poisoning atau keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui,” ucap Ogi dikutip, 14 Mei 2025.

Baca juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.145,63 Triliun di Maret 2025

Sementara itu, bagi risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, yakni SPPI atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia maupun risiko terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

“Nah saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG dan tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan,” imbuhnya.

Namun, Ogi memastikan besaran premi yang ditetapkan tidak terlalu besar sehingga dapat memenuhi harapan bagi risiko-risiko bagi keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja.

Sementara, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menyebut, besaran premi yang ditetapkan nantinya tidak dibebankan kepada penerima MBG dan juga tidak mengurangi nilai manfaat daripada MBG.

“Karena jenis asuransi ini belum dikenal di Indonesia (Food Poisoning) sehingga preminya hendaknya tidak dibebankan kepada penerima MBG, demikian juga tidak mengurangi nilai manfaat MBG yang sudah sangat minim sehingga berpotensi menurunkan kualitas makanan yang disajikan,” ujar Irvan kepada Infobanknews.

Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Lebih jauh dia menjelaskan, penentuan premi asuransi MBG itu perlu dilihat melalui beberapa identifikasi risiko yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan program MBG, mulai dari tahap penyediaan bahan baku, pengolahan sampai pendistribusian kepada konsumen. 

Tidak hanya itu, operator pengadaan MBG harus menunjukkan pengalaman dan kualifikasinya dalam mengelola pengadaan catering dan mitigasi risiko yang pernah ditempuh dalam mengelola tugas serupa. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

6 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

8 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

8 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

10 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

10 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

11 hours ago