Keuangan

Bakal Ada Asuransi Program MBG, Bagaimana Hitungan Besaran Preminya?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terkait dengan rencana asuransi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), asosiasi industri asuransi, baik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal awal untuk mendukung hal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan untuk penyelenggaraan program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi, seperti penyediaan bahan baku, pengolahan dan distribusi, hingga konsumen.

“Telah diidentifikasi beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi, yaitu pertama risiko food poisoning atau keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui,” ucap Ogi dikutip, 14 Mei 2025.

Baca juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.145,63 Triliun di Maret 2025

Sementara itu, bagi risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, yakni SPPI atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia maupun risiko terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

“Nah saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG dan tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan,” imbuhnya.

Namun, Ogi memastikan besaran premi yang ditetapkan tidak terlalu besar sehingga dapat memenuhi harapan bagi risiko-risiko bagi keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja.

Sementara, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menyebut, besaran premi yang ditetapkan nantinya tidak dibebankan kepada penerima MBG dan juga tidak mengurangi nilai manfaat daripada MBG.

“Karena jenis asuransi ini belum dikenal di Indonesia (Food Poisoning) sehingga preminya hendaknya tidak dibebankan kepada penerima MBG, demikian juga tidak mengurangi nilai manfaat MBG yang sudah sangat minim sehingga berpotensi menurunkan kualitas makanan yang disajikan,” ujar Irvan kepada Infobanknews.

Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Lebih jauh dia menjelaskan, penentuan premi asuransi MBG itu perlu dilihat melalui beberapa identifikasi risiko yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan program MBG, mulai dari tahap penyediaan bahan baku, pengolahan sampai pendistribusian kepada konsumen. 

Tidak hanya itu, operator pengadaan MBG harus menunjukkan pengalaman dan kualifikasinya dalam mengelola pengadaan catering dan mitigasi risiko yang pernah ditempuh dalam mengelola tugas serupa. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

45 mins ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 hour ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

3 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

3 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

6 hours ago