Jakarta–Proyek Meikarta ramai diperbincangkan banyak pihak akhir-akhir ini. Proyek ini juga menimbulkan banyak masalah, seperti belum adanya izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini tentu bisa membuat para pembeli mempertanyakan status kepemilikan unit yang dapat memengaruhi komitmen pelunasannya di masa depan menjadi macet.
Terlebih masalah izin belum didapat, proses aktivitas pemasaran dan layanan pemesanan sudah dilakukan. Atau istilahnya dalam dunia properti dikenal pre-project selling, alias produk properti dijual sebelum pembangunan. Apalagi bila dilihat dari nilai proyeknya yang besar dengan nilai asumsi investasi sampai Rp278 triliun.
Ini menjadi catatan tersendiri. Karena efek yang ditimbulkan bisa menjalar ke berbagai pihak, tidak hanya bagi para konsumen yang membeli, tetapi juga ke pihak perbankan yang turut membiayai melalui kredit pemilikan apartemen (KPA).
Bukan tidak mungkin, potensi kredit macet bisa terjadi. Ujung-ujungnya, bank juga yang turut menjadi korban.
Terkait hal tersebut, Infobank melakukan penelusuran ke berbagai narsum, salah satunya dari pihak mortgage bankers.
Ketua Sub Comm 3 Mortgage Bankers, Indrastomo Nugroho mengatakan, pada dasarnya setiap bank dalam kerja sama dengan pihak pengembang tidak sembarang hanya melihat nilai proyek.
Ia mengatakan bank melihat pertama dari unsur aspek legalitas. Ini sangat penting mengingat dampak negatifnya sangat besar jika aspek legalitas tidak terpenuhi.
“Kedua masalah perizinan. Jika pihak pengembang sudah menyatakan komitmennya, kemungkinan besar bisa dibiayai. Ini masalah kreadibilitas,” jelas Indrastomo kepada Infobank, Jumat, 8 September 2017.
Baca juga: Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi
Artinya jika ada pengembang yang tanda kutip nakal atau tidak bisa memenuhi kewajiban kepada end user atau konsumen tentunya efek langsung yang dikhawatirkan bisa menyebabkan kredit macet.
“Kalau sampai misalnya end user menyetop pembayaran angsuran, karena melihat tidak ada kejelasan barang atau apa yang dijanjikan tidak didapat, ini bisa memberikan impact ke bank. Namun kalau end user-nya komit (berkomitmen), membayar sampai lunas, ya tentu saja tidak dirugikan banknya. Ini masalah waktu saja,” jelas Indrastomo.
Menanggapi persoalan perizinan yang belum diperoleh, Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati optimistis pihaknya bisa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” tuturnya kepada Infobank beberapa waktu lalu.
Masalah yang terjadi pada proyek Meikarta sendiri tidak bisa dianggap enteng. Jika berkaca pada nilai proyek yang mencapai ratusan triliunan itu tentu menjadi catatan tersendiri.
Bayangkan, jika banyak pihak perbankan yang bekerja sama dengan Meikarta terimbas musibah, seiring banyaknya konsumen yang tidak melakukan komitmennya karena tidak ada kejelasan dari pengembang. Efek kredit bermasalah atau NPL yang terjadi di industri perbankan bisa membengkak. (*)
Editor: Paulus Yoga