Jakarta – Menanggapi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran APPI Terkait Restrukturisasi Nasabah Perusahaan Pembiayaan, PT Bussan Auto Finance (BAF) mulai menerapkan beberapa kebijakan yang memberikan keringanan angsuran pada nasabah. Kebijakan yang diambil BAF antara lain adalah perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, serta restrukturisasi kredit konsumen untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Presiden Direktur BAF, Lynn Ramli dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 April 2020. Dirinya mengungkapkan bahwa persyaratan pengajuan restrukturisasi kredit yang efektif per April 2020 ini sudah sesuai dengan ketentuan OJK. BAF akan melakukan assessment dan analisa lebih lanjut atas permohonan tersebut yang kemudian akan disesuaikan dengan kebijakan perseroan (BAF).
“Hal ini sebagai salah satu upaya BAF yang sejalan dengan himbauan pemerintah Indonesia terkait social distancing/physical distancing untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19,” ujar Lynn Ramli.
Konsumen BAF dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mudah tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang BAF, hanya dengan mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di portal BAF. Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya bagi konsumen, terutama jika seluruh persyaratan dan kelengkapan pengajuan telah terpenuhi. Tanggapan atas permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh Perseroan melalui email dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) sejak diterima.
BAF menghimbau kepada konsumen BAF yang tidak terdampak wabah virus COVID-19 agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Tujuannya agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Lebih jauh, Lynn menambahkan tentang perihal dampak dari penyebaran COVID-19 terhadap NPF Perseroan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memonitoring dan mengevaluasi dampak COVID-19 sehingga dapat menekan angka Non-Performing Financing (NPF) di bawah 1%.
“Sampai saat ini kami masih melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus terkait kemungkinan Non-Performing Financing (NPF) yang naik akibat wabah COVID-19, namun kami akan berupaya menjaga NPF di bawah level 1%, seperti yang telah berhasil kami capai di tahun 2019,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BAF membukukan kinerja keuangan yang cukup baik pada tahun 2019 dengan total penyaluran pembiayaan baru meningkat 15% (YoY). Pada periode yang sama, total piutang pembiayaan bersih tumbuh 16% dan jumlah aset tumbuh 14% menjadi hampir Rp13 triliun. Pada 2019, BAF juga membukukan kenaikan laba bersih mencapai 31% (YoY). Hasil laba tahun berjalan ini telah memperhitungkan dampak dari penerapan PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan. (*) Evan Yulian Philaret