Oleh Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
DI KALA denyut ekonomi nasional kian melemah, pemerintah justru mengambil langkah yang kontraproduktif dengan membiarkan penutupan massal gerai ritel modern—Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya—di berbagai pelosok negeri. Bukan sekadar lampu di satu ruangan yang padam. Penutupan ini memutus rantai pasok dan membuka gerbang gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan yang semestinya menjadi jaring pengaman malah berubah menjadi beban yang mempercepat jurang resesi.
Pemerintah, melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terkesan merestui badai ini dengan dalih menyelamatkan ekonomi kerakyatan. Sayangnya, resep yang ditawarkan justru menciptakan korban baru dalam jumlah masif.
Data berbicara lebih nyaring ketimbang retorika populis. Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten setempat menghentikan operasional 25 gerai ritel modern, termasuk Alfamart dan Indomaret, karena dinilai melanggar aturan zonasi. Ratusan karyawan yang mendadak kehilangan mata pencaharian terpaksa turun ke jalan, berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, memohon kepedulian dan solusi atas nasib mereka.
Di Rembang, Jawa Tengah, pembatasan jam operasional yang memangkas waktu buka selama tiga jam per hari secara langsung berimplikasi pada perampingan jumlah karyawan; rata-rata setiap gerai mempekerjakan tujuh orang, dan kini puluhan di antaranya terancam kehilangan pekerjaan. Skala nasional pun menunjukkan tren serupa: sepanjang tahun 2024, Alfamart sedikitnya telah menutup lebih dari 500 gerainya, dan di kuartal pertama 2025, kembali mengurangi 57 gerai lagi.
Di titik inilah ironi paling tajam menyeruak. Selagi sektor riil menjerit, sebelumnya, Menteri Desa Yandri Susanto dalam rapat bersama Komisi V DPR pada 12 November 2025 justru menyatakan, “Saya setuju sekali di forum terhormat ini, Pak Ketua, kalau Kopdes itu sudah berjalan, sejatinya Alfamart dan Indomaret setop”.
Baca juga: OJK: Prospek Bisnis Ritel Perbankan Masih Menarik di Tengah Tren Divestasi
Ia berdalih bahwa ritel modern telah “merajalela” dan menjadi ancaman bagi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Meski kemudian melunak dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta penutupan gerai yang sudah ada, melainkan hanya menyetop izin baru, pernyataan setingkat menteri tetap menjadi sinyal politik kuat bagi kepala daerah untuk bertindak. Dalam kondisi psikologi pasar yang rapuh, sinyal semacam ini cukup untuk memicu badai.
Dampak dari kebijakan ini tidak sederhana, melainkan memiliki efek domino yang panjang. Pertama, setiap PHK di tengah daya beli yang merosot adalah bencana sosial yang menunggu waktu untuk meledak. Kedua, para karyawan yang mendadak kehilangan pendapatan umumnya memiliki kredit konsumsi: cicilan motor, KPR mungil, atau pinjaman koperasi.
Data terkini menunjukkan bahwa tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) secara nasional telah naik dari 2,08 persen pada akhir 2024 menjadi 2,17 persen per April 2026, dengan segmen NPL sektor UMKM mencapai 4,62 persen. PHK massal di sektor ritel hanya akan memperburuk statistik ini, dan dalam hitungan bulan dapat berubah menjadi krisis perbankan.
Rantai pasok pun tak luput dari pukulan. Petani sayur, perajin camilan, produsen telur, dan pengusaha roti rumahan yang selama ini menjadi pemasok tetap ritel modern kehilangan order yang menjadi penopang arus kas harian mereka. Dengan sistem kontrak yang lebih rapi, ritel modern sejatinya memberi kepastian pasar yang sulit diberikan oleh eceran tradisional. Kini, kepastian itu sirna, dan petani kecil kembali berhadapan dengan tengkulak serta ketidakpastian harga.
Lebih dalam lagi, para pemegang waralaba—yang umumnya bukanlah korporasi besar, melainkan dokter, pensiunan, atau ibu rumah tangga yang menginvestasikan tabungan dan pinjaman—harus menanggung kerugian. Mereka menanamkan modal rata-rata mulai dari Rp800 juta untuk membeli satu gerai Alfamart, dengan kombinasi pembiayaan yang rumit antara KPR dan kredit kerja. Ketika gerai dipaksa tutup, investasi mereka lenyap, sementara utang ke bank tetap menagih.
Penutupan gerai modern ini juga menjadi papan reklame buruk bagi iklim investasi nasional. Di tengah perlambatan ekonomi global dan keterbatasan fiskal, Indonesia sangat membutuhkan investasi padat karya. Investor—baik domestik maupun asing—melihat bagaimana sebuah industri mapan yang menyerap tenaga kerja besar dapat dipaksa surut oleh regulasi yang berubah tiba-tiba. Risiko kebijakan menjadi kemahalan. Jika hari ini minimarket, esok bisa saja industri lain yang dianggap “mengancam” sektor tradisional. Biaya kepercayaan ini tidak murah.
Yang lebih memilukan adalah pembiaran yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketika isu PHK massal dan kredit macet di depan mata, DPR sebagai representasi rakyat pembayar pajak justru memilih diam dan tidak mengambil sikap kritis. Meskipun secara resmi Komisi V DPR menegaskan tidak pernah meminta minimarket ditutup, dalam forum rapat kerja justru muncul desakan agar pemerintah menyiapkan “roadmap untuk menghentikan Indomaret dan Alfamart”.
Sikap ambigu ini menunjukkan bahwa DPR abai terhadap kepentingan konstituennya sendiri—para pekerja, pemasok kecil, dan pengusaha franchise lokal yang suaranya tak terdengar di Senayan. Absennya kontrol politik ini adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional.
Baca juga: Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026
Sudah saatnya pemerintah berhenti menggunakan kebijakan yang reaktif dan populis. Negara bertugas menciptakan kesetaraan kesempatan, bukan kesetaraan hasil dengan cara memukul salah satu pemain. Peritel modern dan warung tradisional sejatinya dapat hidup berdampingan bila negara cerdik menata zonasi, memberikan insentif bagi UMKM untuk naik kelas, dan menjamin persaingan yang sehat. Memilih jalur pintas dengan membiarkan penutupan gerai dan PHK massal di tengah krisis daya beli adalah cermin kemalasan berpikir. Di titik nadir ekonomi ini, yang dibutuhkan adalah jaring pengaman, bukan pemberat baru yang menenggelamkan.
Ini aneh, usaha yang sudah berjalan dan maju dihentikan secara paksa. Padahal, gerai modern itu menggerakan ekonomi, membayar pajak, menyerap tenaga kerja dan bagian dari ekosistem ekonomi.


