Ilustrasi sidang. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta - Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, memasuki tahap persidangan. Tiga terdakwa yang diduga menjadi otak kejahatan itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 16 Maret 2026.
Ketiga terdakwa adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni. Pada sidang awal ini, agenda persidangan berisi penyampaian perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.
Berdasarkan berkas perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini bermula dari rencana pemindahan dana secara ilegal dari rekening tidak aktif atau dormant milik nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Jaksa menyebut terdakwa Candy alias Ken sejak 2013 tertarik mengumpulkan data para pimpinan cabang bank BUMN untuk diajak bekerja sama melakukan pergeseran dana dari rekening dormant tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Untuk mengaktifkan dan memindahkan dana dari rekening tersebut diperlukan otorisasi pejabat bank, termasuk kepala cabang.
Pada akhir Juni 2025, Ken disebut memperoleh informasi mengenai rekening nasabah di kantor cabang BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang diduga dapat dipindahkan dananya hingga Rp455 miliar ke rekening penampung.
“Selanjutnya pada sekitar akhir bulan Juni 2025, Terdakwa I, Candy alias Ken, mendapat informasi bahwa pada rekening salah satu nasabah di Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat dapat dilakukan pergeseran dana sebesar Rp455.000.000.000.- (empat ratus lima puluh lima miliar rupiah) ke rekening penampung,” ujar Jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim.
Baca juga: M. Ilham Pradipta Dianugerahi Penghargaan “Infobank Integrity Award 2025”
Ken kemudian menghubungi Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan dana tersebut. Dwi selanjutnya mengajak Antonius Aditia Maharjuni untuk bergabung dalam rencana tersebut.
Namun menurut jaksa, berbagai upaya Ken sebelumnya untuk mengajak sejumlah kepala cabang bank bekerja sama tidak pernah berhasil. Dalam perkara ini, mereka kemudian menargetkan Ilham Pradipta yang saat itu menjabat kepala cabang BRI Cempaka Putih.
Dalam perencanaan yang disusun, jaksa menyebut para terdakwa menyiapkan dua skenario terhadap korban. Pertama, mereka akan menculik dan memaksa korban memindahkan dana, lalu melepaskannya setelah transaksi berhasil.
Skenario kedua lebih ekstrem yakni korban tetap dipaksa memindahkan dana dan kemudian dibunuh setelah rencana mereka berhasil.
Jaksa juga mengungkap adanya pembahasan pembagian hasil jika rencana pemindahan dana Rp455 miliar tersebut berhasil dilakukan. Dwi Hartono dan Antonius disebut akan memperoleh 75 persen, sementara Ken menerima 25 persen.
"Selanjutnya Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni membahas pembagian tugas di mana Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan membentuk tim untuk menculik korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house), di mana rencananya di safe house tersebut tim Terdakwa II Dwi Hartono yang ditugaskan untuk menculik korban akan menyerahkan korban Mohammad Ilham Pradipta kepada Tim Terdakwa I Candy alias Ken yang paham perbankan dan hacker/IT untuk memaksa korban Mohammad Ilham Pradipta melakukan pekerjaan pergeseran uang ke rekening penampung," tulis jaksa.
Untuk menjalankan rencana tersebut, Dwi Hartono menghubungi Yohanes Joko Pamuntas yang kemudian memperkenalkan seorang anggota TNI aktif bernama Nasir.
Dalam pertemuan di sebuah kafe di Kota Wisata, Kabupaten Bogor, Nasir disebut bersedia membantu membentuk tim penculik dengan bayaran Rp60 juta. Jika pemindahan dana berhasil, tim tersebut dijanjikan bonus Rp5 miliar.
Pada 18 Agustus 2025, Dwi dan Antonius menyerahkan uang Rp30 juta secara tunai sebagai biaya operasional awal. Sisanya ditransfer melalui rekening bank kepada Yohanes untuk disalurkan kepada tim.
Baca juga: Menguak Tugas Berat Kacab Bank di Balik Kasus yang Menimpa Ilham Pradipta
Tim lapangan kemudian disusun untuk membuntuti dan menculik korban. Mereka bertugas mencari alamat, memantau aktivitas korban, dan menentukan waktu penculikan.
Peristiwa penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 17.14 WIB di area parkir sebuah supermarket di Ciracas, Jaktim. Saat itu korban diduga dibawa oleh sejumlah pelaku ke dalam kendaraan.
Setelah peristiwa tersebut, korban tidak dapat dihubungi hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di wilayah Kabupaten Bekasi pada keesokan harinya.
Hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara menyebutkan korban mengalami sejumlah luka dan dinyatakan meninggal akibat gangguan pernapasan yang berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya.
Atas perbuatannya, Ken, Dwi, dan Antonius didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan, termasuk Yohanes dan beberapa anggota tim lapangan, juga didakwa dalam berkas perkara terpisah. (*)
Editor: Yulian Saputra
Page: 1 2
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More