Keuangan

AXA Financial Indonesia Resmi Luncurkan AXA Future Protector, Ini Keunggulannya

Poin Penting

  • AXA Financial Indonesia meluncurkan produk perlindungan jiwa tradisional inovatif, AXA Future Protector.
  • Produk menawarkan manfaat fleksibel, termasuk dana tunai, manfaat hidup, dan tambahan manfaat kematian hingga 150 persen.
  • Pilihan masa pertanggungan 15-35 tahun dengan premi singkat 3-8 tahun.

Jakarta – PT AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk terbaru AXA Future Protector pada Rabu (1/10). Produk ini merupakan solusi perlindungan jiwa tradisional yang inovatif dan fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah melalui berbagai pilihan manfaat.

Peluncuran AXA Future Protector tersebut dilatarbelakangi oleh produk asuransi tradisional yang menjadi penyumbang premi terbesar bagi industri asuransi jiwa pada semester I 2025 sebanyak 63,01 persen atau senilai Rp87,6 triliun berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Presiden Direktur AFI, Niharika Yadav, mengatakan bahwa dengan AXA Future Protector, Perseroan bertujuan untuk menawarkan solusi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan unik nasabah.

Baca juga: Begini Cara AXA Financial Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan

Produk tersebut tidak hanya memberikan manfaat kematian, tetapi juga manfaat hidup yang mendukung perjalanan finansial nasabah menuju masa depan yang nyaman dan aman.

“Nasabah dapat menyesuaikan manfaat produk ini dengan kebutuhan spesifik mereka, sehingga memberdayakan untuk mewujudkan kepastian dan keamanan finansial,” ujar Niharika dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

“Peluncuran ini menegaskan kembali janji AXA untuk bertindak demi kemajuan manusia dengan melindungi hal-hal terpenting,” sambungnya.

Baca juga: AXA Financial Indonesia Berbalik Untung Rp22 Miliar pada Semester I 2025, Ini Strateginya

Adapun AXA Future Protector memiliki beberapa keunggulan yang dapat membantu nasabah mewujudkan kepastian finansial pada masa depan sehingga dapat mencapai #MasaDepanNyaman sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti:

  • Pilihan manfaat dana tunai, di mana nasabah dapat memilih pencairan dana tunai langsung (lump sum) atau dalam dua tahap pencairan
  • Kepastian manfaat dana tunai 100 persen uang pertanggungan saat jatuh tempo atau meninggal dunia dengan tambahan manfaat kematian hingga total manfaat meninggal dunia mencapai 150 persen dari uang pertanggungan
  • Bagi nasabah yang memilih plan pencairan dana tunai dalam dua tahap akan tetap memperoleh tambahan manfaat meninggal dunia sebesar 50 persen dari Uang Pertanggungan setelah pencairan dana tunai pertama, sehingga memberikan nilai perlindungan yang lebih optimal
  • Pilihan masa pertanggungan mulai dari 15 tahun hingga 35 tahun
  • Pilihan pembayaran premi yang relatif singkat, mulai dari 3 tahun hingga 8 tahun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

12 mins ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

4 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

4 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

4 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

4 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

4 hours ago