Keuangan

AXA Financial Indonesia Resmi Luncurkan AXA Future Protector, Ini Keunggulannya

Poin Penting

  • AXA Financial Indonesia meluncurkan produk perlindungan jiwa tradisional inovatif, AXA Future Protector.
  • Produk menawarkan manfaat fleksibel, termasuk dana tunai, manfaat hidup, dan tambahan manfaat kematian hingga 150 persen.
  • Pilihan masa pertanggungan 15-35 tahun dengan premi singkat 3-8 tahun.

Jakarta – PT AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk terbaru AXA Future Protector pada Rabu (1/10). Produk ini merupakan solusi perlindungan jiwa tradisional yang inovatif dan fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah melalui berbagai pilihan manfaat.

Peluncuran AXA Future Protector tersebut dilatarbelakangi oleh produk asuransi tradisional yang menjadi penyumbang premi terbesar bagi industri asuransi jiwa pada semester I 2025 sebanyak 63,01 persen atau senilai Rp87,6 triliun berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Presiden Direktur AFI, Niharika Yadav, mengatakan bahwa dengan AXA Future Protector, Perseroan bertujuan untuk menawarkan solusi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan unik nasabah.

Baca juga: Begini Cara AXA Financial Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan

Produk tersebut tidak hanya memberikan manfaat kematian, tetapi juga manfaat hidup yang mendukung perjalanan finansial nasabah menuju masa depan yang nyaman dan aman.

“Nasabah dapat menyesuaikan manfaat produk ini dengan kebutuhan spesifik mereka, sehingga memberdayakan untuk mewujudkan kepastian dan keamanan finansial,” ujar Niharika dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

“Peluncuran ini menegaskan kembali janji AXA untuk bertindak demi kemajuan manusia dengan melindungi hal-hal terpenting,” sambungnya.

Baca juga: AXA Financial Indonesia Berbalik Untung Rp22 Miliar pada Semester I 2025, Ini Strateginya

Adapun AXA Future Protector memiliki beberapa keunggulan yang dapat membantu nasabah mewujudkan kepastian finansial pada masa depan sehingga dapat mencapai #MasaDepanNyaman sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti:

  • Pilihan manfaat dana tunai, di mana nasabah dapat memilih pencairan dana tunai langsung (lump sum) atau dalam dua tahap pencairan
  • Kepastian manfaat dana tunai 100 persen uang pertanggungan saat jatuh tempo atau meninggal dunia dengan tambahan manfaat kematian hingga total manfaat meninggal dunia mencapai 150 persen dari uang pertanggungan
  • Bagi nasabah yang memilih plan pencairan dana tunai dalam dua tahap akan tetap memperoleh tambahan manfaat meninggal dunia sebesar 50 persen dari Uang Pertanggungan setelah pencairan dana tunai pertama, sehingga memberikan nilai perlindungan yang lebih optimal
  • Pilihan masa pertanggungan mulai dari 15 tahun hingga 35 tahun
  • Pilihan pembayaran premi yang relatif singkat, mulai dari 3 tahun hingga 8 tahun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

5 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

7 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

7 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

8 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

8 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

8 hours ago