Keuangan

AXA Financial Indonesia Resmi Luncurkan AXA Future Protector, Ini Keunggulannya

Poin Penting

  • AXA Financial Indonesia meluncurkan produk perlindungan jiwa tradisional inovatif, AXA Future Protector.
  • Produk menawarkan manfaat fleksibel, termasuk dana tunai, manfaat hidup, dan tambahan manfaat kematian hingga 150 persen.
  • Pilihan masa pertanggungan 15-35 tahun dengan premi singkat 3-8 tahun.

Jakarta – PT AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk terbaru AXA Future Protector pada Rabu (1/10). Produk ini merupakan solusi perlindungan jiwa tradisional yang inovatif dan fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah melalui berbagai pilihan manfaat.

Peluncuran AXA Future Protector tersebut dilatarbelakangi oleh produk asuransi tradisional yang menjadi penyumbang premi terbesar bagi industri asuransi jiwa pada semester I 2025 sebanyak 63,01 persen atau senilai Rp87,6 triliun berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Presiden Direktur AFI, Niharika Yadav, mengatakan bahwa dengan AXA Future Protector, Perseroan bertujuan untuk menawarkan solusi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan unik nasabah.

Baca juga: Begini Cara AXA Financial Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan

Produk tersebut tidak hanya memberikan manfaat kematian, tetapi juga manfaat hidup yang mendukung perjalanan finansial nasabah menuju masa depan yang nyaman dan aman.

“Nasabah dapat menyesuaikan manfaat produk ini dengan kebutuhan spesifik mereka, sehingga memberdayakan untuk mewujudkan kepastian dan keamanan finansial,” ujar Niharika dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

“Peluncuran ini menegaskan kembali janji AXA untuk bertindak demi kemajuan manusia dengan melindungi hal-hal terpenting,” sambungnya.

Baca juga: AXA Financial Indonesia Berbalik Untung Rp22 Miliar pada Semester I 2025, Ini Strateginya

Adapun AXA Future Protector memiliki beberapa keunggulan yang dapat membantu nasabah mewujudkan kepastian finansial pada masa depan sehingga dapat mencapai #MasaDepanNyaman sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti:

  • Pilihan manfaat dana tunai, di mana nasabah dapat memilih pencairan dana tunai langsung (lump sum) atau dalam dua tahap pencairan
  • Kepastian manfaat dana tunai 100 persen uang pertanggungan saat jatuh tempo atau meninggal dunia dengan tambahan manfaat kematian hingga total manfaat meninggal dunia mencapai 150 persen dari uang pertanggungan
  • Bagi nasabah yang memilih plan pencairan dana tunai dalam dua tahap akan tetap memperoleh tambahan manfaat meninggal dunia sebesar 50 persen dari Uang Pertanggungan setelah pencairan dana tunai pertama, sehingga memberikan nilai perlindungan yang lebih optimal
  • Pilihan masa pertanggungan mulai dari 15 tahun hingga 35 tahun
  • Pilihan pembayaran premi yang relatif singkat, mulai dari 3 tahun hingga 8 tahun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

14 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

15 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

16 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

17 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago