Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan tiga perusahaan investasi dan penghimpunan dana yang sebelumnya diperiksa dianggap ilegal atau melanggar hukum. Adapun tiga perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream For Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).
Penetapan tiga perusahaan investasi tersebut sebagai perusahaan ilegal sejalan dengan kajian yang dilakukan oleh OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
“PT CSI dan Dream For Freedom melanggar hukum dan ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan Swissindo kegiatan ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung OJK, Selasa, 1 November 2016. (Selanjutnya : OJK minta masyarakat jangan mudah tergiru iming-iming imbal hasil besar)