Awas Penipuan! Ini Daftar Biaya Transfer Antar Bank yang Perlu Diketahui

Awas Penipuan! Ini Daftar Biaya Transfer Antar Bank yang Perlu Diketahui

Jakarta – Salah satu fitur atau layanan yang paling sering digunakan dalam kegiatan transaksi sehari-hari adalah transfer. Umumnya, biaya transfer dalam satu bank yang sama tidak dikenakan biaya administrasi. Lain halnya jika antar bank yang berbeda, pengguna akan dikenakan biaya transfer antar bank.

Meski sudah banyak yang mengetahui biaya transfer antar bank ini, tetapi masih banyak oknum yang memanfaatkan isu biaya transfer antar bank untuk melakukan penipuan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di jagat media sosial, di mana ada oknum yang mengatasnamakan PT Bank Central Asia (BCA) memberikan informasi mengenai biaya transfer gratis antar bank dengan cara mendaftar melalui metode tertentu.

Pihak BCA pun memastikan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan dipastikan aksi penipuan. Untuk menghindari hal tersebut, Anda perlu mengetahui dengan rinci biaya transfer, khususnya antar bank sesuai dengan aturan resmi.

Sebelum membahas mengenai biaya transfer antar bank, Anda perlu perlu mengetahui jenis-jenis layanan transfer di bank.

Sistem Kliring

Jenis layanan transfer ini umumnya dilakukan untuk transfer antar bank. Misalnya, jika Anda memiliki sejumlah dana di rekening B dan ingin mentransfer sejumlah uang kepada teman Anda yang memiliki tabungan di rekening bank D.

Dalam proses transfer ini pihak bank B akan melakukan proses pengecekan apakah terdapat dana dengan nominal yang dimaksud untuk di transfer ke rekening bank D. Proses pengecekan ini lah yang disebut dengan kliring.

Adapun nominal untuk transfer dengan sistem kliring umumnya bernilai Rp100.000.000 dan dilakukan melalui teller bank.

Sedangkan kekurangan dari proses transfer kliring akan memakan waktu yang lebih lama, yaitu 2-3 hari kerja untuk pengecekan.

Real Time Gross Settlement (RTGS)

Jenis transfer lainnya adalah dengan sistem RTGS. Sistem ini bekerja untuk mengirimkan uang dengan nominal minimal Rp100 juta, sedangkan biaya transfer RTGS berkisar antara Rp25 – Rp50 ribu.

Berbeda dengan sistem kliring, proses RTGS bisa dibilang lebih cepat. Uang yang ditransfer bisa sampai ke rekening penerima hanya dengan waktu empat jam.

Real-Time Online (RTO)

Jenis layanan RTO adalah layanan yang paling sering dilakukan masyarakat. Transfer dengan sistem RTO ini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus melalui bantuan bank.

Kelebihannya, uang yang ditransfer bisa langsung diterima ke rekening tujuan. Cara pengirimannya juga sangat mudah, bisa lakukan melalui ATM, SMS, banking, internet banking, dan mobile banking.

Perlu diketahui, ada biaya transfer anta bank yang dibebankankan pengguna. Umumnya, pihak bank akan mengenakan biaya administrasi berkisar Rp2.500 hingga Rp7.500 untuk setiap transaksi.

BI Fast Payment atau BI-Fast

Sejak Bank Indonesia meluncurkan BI Fast Payment atau BI-Fast pada 2022 lalu, biaya transfer antar bank menjadi Rp2.500 per transaksi.

Wajib diketahui, BI Fast bukanlah aplikasi tersendiri, tetapi fitur yang muncul secara otomatis ketika nasabah melakukan transfer melalui kanal pembayaran m-banking dan internet banking di bank yang telah menerapkan BI Fast.

Untuk batas nominal transaksi di BI-FAST adalah Rp250 juta per transaksi. Namun, aturan batas nominal transaksi ini mungkin dapat berbeda pada setiap bank. Saat ini, sudah ada sekitar 52 bank yang ikut dalam program BI-Fast. (*)

Related Posts

News Update

Top News