Jakarta – Akhir-akhir ini marak para influencer yang memasarkan produk seperti Binary Option dan Robot Trading Forex. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin BInary Option dan Robot Trading Forex.
Dalam keterangannya, Juru Bicara OJK Sekar Putri Djarot mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan penawaran semacam ini. OJK mengingatkan para influencer untuk memastikan produk dan layanan keuangan yang ditawarkan telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan,” terang Sekar pada keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.
Saat ini, Bank juga sudah dilarang untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Baca juga :
Siapa yang Pantas Duduk Di Jajaran Dewan Komisioner OJK
OJK Fit & Proper Test Badan Perwakilan Anggota BP Bumiputera
Adapun aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Perizinan, pengaturan, dan pengawasan berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra