Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa terhadap produk asuransi saving plan yang di tawarkan kepada nasabahnya. Sebagai tindak lanjut kasus produk serupa di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life/PT WAL) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kasus yang terjadi di PT WAL itu indikasinya produk dari saving paling demikian juga kasus yang terjadi di perusahaan asuransi lain,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK dalam Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa 6 Desember 2022.
Selain itu, OJK juga melihat bahwa ada hal-hal yang perlu diperiksa pada produk saving plan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. “Jadi kami ingin dalam waktu dekat akan melakukan penyisiran terhadap produk saving plan,” pungkasnya.
Ogi menegaskan, ini sebagai upaya untuk mengantisipasi produk-produk saving plan yang mengindikasikan kerugian bagi masyarakat. Dengan tujuan pertama, untuk memastikan apakah izin yang telah diberikan itu dilaksanakan dengan baik.
Kedua, terkait dengan tata tertib pencatatan data para pemegang polis yang sudah membeli program saving plan di perusahaan asuransi. “Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi di produk saving plan,” tegasnya.
Diketahui, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau WanaArtha Life (PT WAL). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC), yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor,” kata Ogi dalam Konferensi Pers, Senin 5 Desember 2022. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra