Jakarta – Penetapan status tersangka mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling membuat geger industri asuransi Jiwa. Persoalan pencairan klaim asuransi jadi pemicunya.
Sontak, hal ini tentu dapat menimbulkan kekhawatiran banyak nasabah, jika berlarut-larut tidak diselesaikan.
Disinyalir, masalah ini terjadi karena si nasabah diduga melakukan double claim. Sang nasabah disebut-sebut membeli polis asuransi di lebih dari satu perusahaan besar, dimana produk tersebut membolehkan adanya mekanisme double claim. Umumnya, pada pengajuan yang membolehkan double claim, dokumen yang disertakan tidak harus asli. Peluang ini yang diduga dimanfaatkan sang nasabah.
Baca juga : Ini Tanggapan Allianz Terkait Tuduhan Persulit Klaim
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo sendiri mengungkapkan bahwa asuransi rentan terjadi fraud claim. Ia mengatakan double claim dimungkinkan terjadi di asuransi Jiwa.
“Cara mengatasi harus lebih hati-hati menilai calon tertanggung terutama dari aspek moral hazard. Ada prinsip mengenal nasabah yang harus dikuasai asuransi,” kata Irvan di Jakarta, Rabu, 27 September 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
View Comments
Saya Donny A. Wiguna, CFP, saat ini saya juga menjadi Ketua Bidang Pelatihan di Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI)
Saya ingin menjelaskan tentang istilah Double Claim. Dalam asuransi kesehatan, ada pertanggungan terhadap hilangnya produktivitas karena masuk RS. Pertanggungan diberikan menghitung jumlah hari dirawat inap dan dikenal dengan istilah Hospital Income atau kadang juga disebut Cash Plan.
Produktivitas manusia bukan sesuatu yang bisa diukur, maka perjanjian Asuransi dibuat atas dasar nilai yang disepakati, atau disebut Valued Contract. Dalam kontrak ini, besar penggantian bisa ditanggung oleh berbagai penanggung. Karena prakteknya bisa lakukan klaim ke berbagai perusahaan Asuransi, maka disebut Double Claim.
Praktek ini BUKAN Fraud atau penipuan asuransi. Untuk membuktikan bahwa penipuan asuransi dibutuhkan investigasi dari pihak berwenang, tidak bisa sekedar dugaan.
Saya menghimbau agar InfoBank lebih berhati-hati dalam pemberitaan. Terima kasih.
Terimakasih atas komentar Bapak. Dalam setiap pemberitaan kami selalu menjunjung kode etik jurnalistik. Terkait pemberitaan yang dimaksud infobank sudah melakukan riset dan konfirmasi dari berbagai sumber yang kompeten. Jika berkenan, silakan Bapak membaca lanjutan pemberitaan pada link berikut http://bit.ly/2y3y3QJ
Terimakasih telah menjadi pembaca setia Infobanknews.com
Sangat setuju ..manusia yg licik akan selalu memanfaatkan keadaan untuk keserakahannya..