Senada, Hotbonar Sinaga, Pengamat Asuransi yang juga adalah mantan Direktur Utama Jamsostek mengaku mencium adanya potensi fraud oleh nasabah. Karena itu, tambahnya, perusahaan asuransi memang harus lebih hati-hati dalam melakukan proses seleksi risiko dan menerapkan prinsip Know Your Customer. “Pada saat pengajuan pertama, walaupun jumlahnya kecil harus diproses secara hati-hati” ujar Hotbonar kepada Infobanknews.
Faktanya, memang ada “Mafia” yang memanfaatkan industri asuransi. Kasus yang menimpa Allianz sejatinya hanya sebagian kecil saja. Hal itu juga diakui salah satu praktisi industri asuransi yang tak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, masalah double claim memang banyak terjadi. Dalam tanda kutip ada mafianya. Dalam kasus Allianz, kebetulan nasabah menyerang nama asuransi yang besar.
Baca juga: Kasus Allianz, Ada Potensi Nasabah Lakukan Fraud
Senior Manager Head of Marketing Communication Tokio Marine, Ferawati Gondokusumo mengatakan, pada dasarnya, perusahaan Asuransi tentu punya syarat pencairan klaim masing-masing. Proses klaim akan menjadi mudah, selama syarat-syarat yang tetulis pada polis asuransi terpenuhi.
“Perusahaan asuransi manapun tidak ada yang mau menahan klaim. Tinggal bagaimana syarat-syarat yang tertulis dipenuhi atau tidak” jelasnya. (*)
Editor: Apriyani K
Page: 1 2
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan dua dari tiga perusahaan baru yang… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi sinyal bakal menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More
Jakarta - Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More
Jakarta - Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan… Read More
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan hasil sementara Pemilu Amerika Serikat (AS)… Read More
View Comments
Saya Donny A. Wiguna, CFP, saat ini saya juga menjadi Ketua Bidang Pelatihan di Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI)
Saya ingin menjelaskan tentang istilah Double Claim. Dalam asuransi kesehatan, ada pertanggungan terhadap hilangnya produktivitas karena masuk RS. Pertanggungan diberikan menghitung jumlah hari dirawat inap dan dikenal dengan istilah Hospital Income atau kadang juga disebut Cash Plan.
Produktivitas manusia bukan sesuatu yang bisa diukur, maka perjanjian Asuransi dibuat atas dasar nilai yang disepakati, atau disebut Valued Contract. Dalam kontrak ini, besar penggantian bisa ditanggung oleh berbagai penanggung. Karena prakteknya bisa lakukan klaim ke berbagai perusahaan Asuransi, maka disebut Double Claim.
Praktek ini BUKAN Fraud atau penipuan asuransi. Untuk membuktikan bahwa penipuan asuransi dibutuhkan investigasi dari pihak berwenang, tidak bisa sekedar dugaan.
Saya menghimbau agar InfoBank lebih berhati-hati dalam pemberitaan. Terima kasih.
Terimakasih atas komentar Bapak. Dalam setiap pemberitaan kami selalu menjunjung kode etik jurnalistik. Terkait pemberitaan yang dimaksud infobank sudah melakukan riset dan konfirmasi dari berbagai sumber yang kompeten. Jika berkenan, silakan Bapak membaca lanjutan pemberitaan pada link berikut http://bit.ly/2y3y3QJ
Terimakasih telah menjadi pembaca setia Infobanknews.com
Sangat setuju ..manusia yg licik akan selalu memanfaatkan keadaan untuk keserakahannya..