News Update

Hati-hati “Mafia” Klaim Asuransi Menghantui

Jakarta – Penetapan status tersangka mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling membuat geger industri asuransi Jiwa. Persoalan pencairan klaim asuransi jadi pemicunya.

Sontak, hal ini tentu dapat menimbulkan kekhawatiran banyak nasabah, jika berlarut-larut tidak diselesaikan.

Disinyalir, masalah ini terjadi karena si nasabah diduga melakukan double claim. Sang nasabah disebut-sebut membeli polis asuransi di lebih dari satu perusahaan besar, dimana produk tersebut membolehkan adanya mekanisme double claim. Umumnya, pada pengajuan yang membolehkan double claim, dokumen yang disertakan tidak harus asli. Peluang ini yang diduga dimanfaatkan sang nasabah.

Baca juga : Ini Tanggapan Allianz Terkait Tuduhan Persulit Klaim

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo sendiri mengungkapkan bahwa asuransi rentan terjadi fraud claim. Ia mengatakan double claim dimungkinkan terjadi di asuransi Jiwa.

“Cara mengatasi harus lebih hati-hati menilai calon tertanggung terutama dari aspek moral hazard. Ada prinsip mengenal nasabah yang harus dikuasai asuransi,” kata Irvan di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.  (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Dwitya Putra

View Comments

  • Saya Donny A. Wiguna, CFP, saat ini saya juga menjadi Ketua Bidang Pelatihan di Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI)

    Saya ingin menjelaskan tentang istilah Double Claim. Dalam asuransi kesehatan, ada pertanggungan terhadap hilangnya produktivitas karena masuk RS. Pertanggungan diberikan menghitung jumlah hari dirawat inap dan dikenal dengan istilah Hospital Income atau kadang juga disebut Cash Plan.

    Produktivitas manusia bukan sesuatu yang bisa diukur, maka perjanjian Asuransi dibuat atas dasar nilai yang disepakati, atau disebut Valued Contract. Dalam kontrak ini, besar penggantian bisa ditanggung oleh berbagai penanggung. Karena prakteknya bisa lakukan klaim ke berbagai perusahaan Asuransi, maka disebut Double Claim.

    Praktek ini BUKAN Fraud atau penipuan asuransi. Untuk membuktikan bahwa penipuan asuransi dibutuhkan investigasi dari pihak berwenang, tidak bisa sekedar dugaan.

    Saya menghimbau agar InfoBank lebih berhati-hati dalam pemberitaan. Terima kasih.

    • Terimakasih atas komentar Bapak. Dalam setiap pemberitaan kami selalu menjunjung kode etik jurnalistik. Terkait pemberitaan yang dimaksud infobank sudah melakukan riset dan konfirmasi dari berbagai sumber yang kompeten. Jika berkenan, silakan Bapak membaca lanjutan pemberitaan pada link berikut http://bit.ly/2y3y3QJ
      Terimakasih telah menjadi pembaca setia Infobanknews.com

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

4 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

4 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

5 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

6 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

6 hours ago