News Update

Hati-hati “Mafia” Klaim Asuransi Menghantui

Jakarta – Penetapan status tersangka mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling membuat geger industri asuransi Jiwa. Persoalan pencairan klaim asuransi jadi pemicunya.

Sontak, hal ini tentu dapat menimbulkan kekhawatiran banyak nasabah, jika berlarut-larut tidak diselesaikan.

Disinyalir, masalah ini terjadi karena si nasabah diduga melakukan double claim. Sang nasabah disebut-sebut membeli polis asuransi di lebih dari satu perusahaan besar, dimana produk tersebut membolehkan adanya mekanisme double claim. Umumnya, pada pengajuan yang membolehkan double claim, dokumen yang disertakan tidak harus asli. Peluang ini yang diduga dimanfaatkan sang nasabah.

Baca juga : Ini Tanggapan Allianz Terkait Tuduhan Persulit Klaim

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo sendiri mengungkapkan bahwa asuransi rentan terjadi fraud claim. Ia mengatakan double claim dimungkinkan terjadi di asuransi Jiwa.

“Cara mengatasi harus lebih hati-hati menilai calon tertanggung terutama dari aspek moral hazard. Ada prinsip mengenal nasabah yang harus dikuasai asuransi,” kata Irvan di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.  (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Dwitya Putra

View Comments

  • Saya Donny A. Wiguna, CFP, saat ini saya juga menjadi Ketua Bidang Pelatihan di Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI)

    Saya ingin menjelaskan tentang istilah Double Claim. Dalam asuransi kesehatan, ada pertanggungan terhadap hilangnya produktivitas karena masuk RS. Pertanggungan diberikan menghitung jumlah hari dirawat inap dan dikenal dengan istilah Hospital Income atau kadang juga disebut Cash Plan.

    Produktivitas manusia bukan sesuatu yang bisa diukur, maka perjanjian Asuransi dibuat atas dasar nilai yang disepakati, atau disebut Valued Contract. Dalam kontrak ini, besar penggantian bisa ditanggung oleh berbagai penanggung. Karena prakteknya bisa lakukan klaim ke berbagai perusahaan Asuransi, maka disebut Double Claim.

    Praktek ini BUKAN Fraud atau penipuan asuransi. Untuk membuktikan bahwa penipuan asuransi dibutuhkan investigasi dari pihak berwenang, tidak bisa sekedar dugaan.

    Saya menghimbau agar InfoBank lebih berhati-hati dalam pemberitaan. Terima kasih.

    • Terimakasih atas komentar Bapak. Dalam setiap pemberitaan kami selalu menjunjung kode etik jurnalistik. Terkait pemberitaan yang dimaksud infobank sudah melakukan riset dan konfirmasi dari berbagai sumber yang kompeten. Jika berkenan, silakan Bapak membaca lanjutan pemberitaan pada link berikut http://bit.ly/2y3y3QJ
      Terimakasih telah menjadi pembaca setia Infobanknews.com

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

49 mins ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

4 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

4 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

7 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

7 hours ago