Kepala KU III Ombudsman RI, Yustus Y. Maturbongs di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. (Foto: Steven Widjaja)
Jakarta – Ombudsman Indonesia mengungkapkan temuan terbaru terkait modus fraud di industri perbankan.
Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, Ombudsman mencatat terdapat 14 bentuk fraud yang terjadi di lembaga perbankan.
Ombudsman merinci 14 bentuk fraud tersebut, antara lain:
Baca juga: Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya
Kepala KU III Ombudsman RI, Yustus Y. Maturbongs mengungkapkan, dari keempat belas modus tersebut, kasus fraud terkait kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), menjadi yang paling sering diadukan.
“Tapi yang paling tren di kita itu soal KPR. Jadi, misalnya orang sudah lunas KPR, tetapi sertifikatnya belum dapat bertahun-tahun. Nah, persoalannya itu biasanya ini dari KPR perumahan-perumahan di tahun-tahun yang lama, 15 sampai 20 tahun yang lalu,” sebut Yustus, ditemui usai acara diskusi publik bertajuk “Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan”, di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Yustus pun memaparkan masalah sertifikat KPR yang tak kunjung diberikan. Menurutnya, hal itu umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain persoalan sertifikat di pihak developer yang hilang atau raib, maupun di notaris yang kemudian juga hilang atau raib, serta dapat juga disebabkan adanya permasalahan antara pihak developer maupun notaris dengan hukum.
“Tapi juga bisa karena ada persoalan terkait dengan para debitur yang tidak diketahui keberadaannya. Jadi, misalnya ada satu obyek perumahan KPR, sudah bertahun-tahun di situ, tapi kemudian tidak dilunasi, lalu kemudian pergi (penghuninya), lalu datang penghuni baru,” jelas Yustus.
“Tapi pada prinsipnya, permasalahan KPR itu yang paling banyak diadukan. Sudah lunas, namun belum mendapatkan sertifikat,” tegasnya lagi.
Yustus menyebutkan bahwa nilai penyelamatan kerugian masyarakat di sektor perbankan mencapai Rp100 miliar-Rp200 miliar, atau setengah dari total penyelamatan Rp500 miliar selama periode 2021-2025.
“Nilai penyelamatan ini adalah untuk masyarakat, bukan penyelamatan kerugian negara,” bebernya.
Baca juga: Gak Cuma Pakai Teknologi, Ini Jurus Jitu Bank Hadapi Serangan Siber
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sejak Ombudsman melakukan penanganan, angka pengaduan terkait fraud kredit menurun. Puncak pengaduan terjadi pada periode 2021-2022, dan setelah itu, pihaknya melakukan rapid assessment yang mendorong industri perbankan untuk melakukan perbaikan internal dalam hal KPR.
“Jadi, bisa ada klasifikasi soal developer yang qualified, developer nakal. Oleh karenanya, sudah mulai tertata, sudah mulai tidak terlalu banyak (kasus KPR bermasalah),” timpal Yustus.
Untuk meminimalisir kasus fraud, Ombudsman merekomendasikan beberapa langkah kepada institusi perbankan dan pemangku kepentingan terkait, antara lain:
(*) Steven Widjaja
Poin Penting Investor asing kembali agresif masuk pasar saham dengan net foreign buy Rp1,09 triliun… Read More
Poin Penting Danantara akan mereformasi bank Himbara pada 2026 untuk memperkuat likuiditas, kredit, dan kinerja… Read More
Poin Penting OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,16% pada sesi I perdagangan Kamis (15/1) ke level 9.046,83… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More
Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More