Jakarta – Sebuah survei dari Avast, pemimpin dalam produk keamanan digital untuk bisnis dan konsumen, menemukan bahwa 61,7 persen orang Indonesia khawatir hacker dapat memata-matai melalui kamera komputer.
Alat yang dapat meng-hack webcam komputer yang tersedia baik secara regular maupun darknet, bahkan dalam beberapa kasus tersedia gratis.
Meskipun banyak komputer telah dilengkapi dengan lampu yang mengindikasikan webcam telah diaktifkan, namun nyatanya ada alat yang dapat membuat lampu webcam menjadi tidak aktif.
Survei online, yang dilakukan Avast pada bulan Oktober, menunjukkan bahwa orang Indonesia sangat sadar bahwa peretas dapat memata-matai mereka tanpa mengaktifkan lampu indikator webcam mereka.
Secara global, dua dari setiap lima (40 persen) responden tidak menyadari adanya ancaman tersebut, sementara setengah (50,20 persen) orang Indonesia mengklaim bahwa mereka mengetahui kemungkinan tersebut.
Banyak kasus yang dialami, seperti mantan Direktur FBI, James Comey, dan CEO Facebook, Mark Zuckerburg, secara fisik menutup Webcam mereka untuk mencegah mata-mata yang tidak diinginkan menyaksikannya.
“Namun, meski ada kekhawatiran tinggi, hanya 31,32 persen persen orang Indonesia secara fisik menutupi webcam komputer mereka. Menutup Webcam adalah awal yang baik, namun seringkali merepotkan orang yang sering menggunakan kamera komputer mereka. Oleh karena itu kami telah merilis sebuah fitur yang memberi pengguna AVG dan Avast kontrol penuh atas siapa yang dapat menggunakan kamera mereka, tanpa harus menutupinya secara fisik,” kata EVP and GM Consumer Business di Avast, Ondrej Vlcek di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Solusi Avast mengakhiri mata-mata webcam untuk selamanya adalah cara memblokir malware dan aplikasi yang tidak tepercaya dari pembajakan Webcam.
Selanjutnya, pengguna memiliki pilihan untuk memaksa semua aplikasi meminta izin mereka terlebih dahulu sebelum mereka dapat mengakses webcam komputer.
Fitur Webcam Shield ada didalam produk Avast Premier dan Webcam Protection terdapat di AVG Internet Security. (*)