Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghimbau para Public Figure seperti artis untuk berhati-hati dalam mempromosikan aset-aset kripto. Jika terbukti ilegal, para promotornya bisa saja dijerat dengan Hukum Pidana.
“Seandainya nanti berdasarkan penelusuran Satgas, Bappebti ternyata ilegal, itu hati-hati bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak ketika menjawab pertanyaan media pada, Senin, 21 Februari 2022.
Aldison mengimbau agar para artis menghentikan kegiatan promosinya. Ia mengungkapkan agar para figur publik memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka sebelum melakukan kegiatan promosi.
“Untuk kripto, artis-artis yang pom pom, tentunya harus memahami dulu ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka, seperti peraturan Menteri Perdagangan, ada peraturan Bappepti, sebaiknya dipahami dulu sebelum mempromosikan,” jelasnya.
Beberapa minggu ke belakang, tren artis yang mempromosikan aset kripto banyak bermunculan. Misalnya saja Anang Hermasyah dan Ashanty yang sempat merilis token kripto ASIX pada 27 Januari 2022. Sejak dirilis, token ini ramai dipublikasikan dan dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More