Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghimbau para Public Figure seperti artis untuk berhati-hati dalam mempromosikan aset-aset kripto. Jika terbukti ilegal, para promotornya bisa saja dijerat dengan Hukum Pidana.
“Seandainya nanti berdasarkan penelusuran Satgas, Bappebti ternyata ilegal, itu hati-hati bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak ketika menjawab pertanyaan media pada, Senin, 21 Februari 2022.
Aldison mengimbau agar para artis menghentikan kegiatan promosinya. Ia mengungkapkan agar para figur publik memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka sebelum melakukan kegiatan promosi.
“Untuk kripto, artis-artis yang pom pom, tentunya harus memahami dulu ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka, seperti peraturan Menteri Perdagangan, ada peraturan Bappepti, sebaiknya dipahami dulu sebelum mempromosikan,” jelasnya.
Beberapa minggu ke belakang, tren artis yang mempromosikan aset kripto banyak bermunculan. Misalnya saja Anang Hermasyah dan Ashanty yang sempat merilis token kripto ASIX pada 27 Januari 2022. Sejak dirilis, token ini ramai dipublikasikan dan dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Sektor UMKM terus menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan pelbagai kalangan. Porsi UMKM yang… Read More
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, volume transaksi perdagangan Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon… Read More
Jakarta - Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani secara resmi menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)… Read More
Jakarta - Pimpinan MPR RI periode 2024-2029 yang terdiri dari sembilan orang resmi dilantik. Mereka… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (3/10) ditutup… Read More
Jakarta - Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh membeberkan sejumlah… Read More