News Update

Awas, Artis Pom-Pom Kripto Bisa Dijerat Hukum

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghimbau para Public Figure seperti artis untuk berhati-hati dalam mempromosikan aset-aset kripto. Jika terbukti ilegal, para promotornya bisa saja dijerat dengan Hukum Pidana.

“Seandainya nanti berdasarkan penelusuran Satgas, Bappebti ternyata ilegal, itu hati-hati bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak ketika menjawab pertanyaan media pada, Senin, 21 Februari 2022.

Aldison mengimbau agar para artis menghentikan kegiatan promosinya. Ia mengungkapkan agar para figur publik memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka sebelum melakukan kegiatan promosi.

“Untuk kripto, artis-artis yang pom pom, tentunya harus memahami dulu ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka, seperti peraturan Menteri Perdagangan, ada peraturan Bappepti, sebaiknya dipahami dulu sebelum mempromosikan,” jelasnya.

Beberapa minggu ke belakang, tren artis yang mempromosikan aset kripto banyak bermunculan. Misalnya saja Anang Hermasyah dan Ashanty yang sempat merilis token kripto ASIX pada 27 Januari 2022. Sejak dirilis, token ini ramai dipublikasikan dan dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Bank Mandiri Perkuat Komitmen, Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik

Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More

4 hours ago

3 Rekomendasi Tempat Liburan Akhir Tahun, Gak Kalah Seru!

Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More

7 hours ago

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya, Ini Syaratnya

Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More

9 hours ago

Ada 22 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 20 Desember 2024, terdapat 22 perusahaan… Read More

9 hours ago

Banggar Beberkan Solusi Strategis Antisipasi Risiko Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi risiko… Read More

10 hours ago

Libur Natal, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.170.098 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada… Read More

10 hours ago