Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghimbau para Public Figure seperti artis untuk berhati-hati dalam mempromosikan aset-aset kripto. Jika terbukti ilegal, para promotornya bisa saja dijerat dengan Hukum Pidana.
“Seandainya nanti berdasarkan penelusuran Satgas, Bappebti ternyata ilegal, itu hati-hati bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak ketika menjawab pertanyaan media pada, Senin, 21 Februari 2022.
Aldison mengimbau agar para artis menghentikan kegiatan promosinya. Ia mengungkapkan agar para figur publik memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka sebelum melakukan kegiatan promosi.
“Untuk kripto, artis-artis yang pom pom, tentunya harus memahami dulu ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka, seperti peraturan Menteri Perdagangan, ada peraturan Bappepti, sebaiknya dipahami dulu sebelum mempromosikan,” jelasnya.
Beberapa minggu ke belakang, tren artis yang mempromosikan aset kripto banyak bermunculan. Misalnya saja Anang Hermasyah dan Ashanty yang sempat merilis token kripto ASIX pada 27 Januari 2022. Sejak dirilis, token ini ramai dipublikasikan dan dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More