Awal 2024, Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim Rp4,7 Miliar ke Ahli Waris Nasabah di Jakarta

Awal 2024, Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim Rp4,7 Miliar ke Ahli Waris Nasabah di Jakarta

Jakarta – Sepanjang 2023, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp876 miliar. Klaim tersebut meliputi kesehatan, tutup usia, hingga penyakit kritis.

Memasuki awal 2024. Panin Dai-ichi Life kembali melakukan pembayaran klaim meninggal dunia. Totalnya sebesar Rp4,7 miliar kepada ahli waris di Jakarta.

Pembayaran klaim ini merupakan manfaat dari produk asuransi jiwa dari Panin Dai-ichi Life, yaitu produk PAYDI yang dijual melalui jalur keagenan, Panin Premier Multilinked dan Premiere Multilinked Assurance serta manfaat tambahan Additional Life Cover, Multi Life Cover, dan Medical Benefit X.

Baca juga: Baru Bayar Klaim Rp153,1 M, OJK Bilang RPK AJB Bumiputera Masih Belum Optimal

Fadjar Gunawan, Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life menegaskan, pembayaran klaim ini adalah wujud nyata dari komitmen Panin Dai-ichi Life terhadap ahli waris peserta asuransi. Pembayaran klaim yang sesuai dengan manfaat adalah salah satu prioritas perusahaan.

“Dengan upaya ini, semoga kepercayaan dan kesadaran masyarakat meningkat akan pentingnya melengkapi diri dengan asuransi jiwa dan kesehatan,” kata Fadjar dalam keterangan resminya, 18 Januari 2024.

Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis oleh Naohide Noguchi selaku Wakil Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life yang didampingin oleh Iskandar Wijaya selaku Pjs. Chief Agency Officer kepada perwakilan ahli waris yang didampingi oleh Hani Riani selaku Owner General Agency TIMCS dan Johan Sutanto selaku Head of Agency Sales Panin Daiichi Life.

Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Naik 32,9 Persen, OJK Siapkan Strategi Ini

Sementara, secara kinerja Panin Dai-ichi Life terus bertumbuh. Per 31 Desember 2023, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp8,97 triliun dengan tingkat solvabilitas yang baik.

Adapun nilai Risk Based Capital (RBC) di level 1.299,11 persen. Ini artinya berada di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120 persen. (*)

Related Posts

News Update

Top News