Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk suku bunga simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum dan simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai 15 Mei 2017 stagna alias tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 6,25%, sedangkan dalam valas sebesar 0,75% dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR 8,75%.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Ferdinan Dwikoraja Purba, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.
Dia mengatakan, kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum juga dipandang masih dalam keadaan stabil, meskipun terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan terjadinya sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas.
“Meski begitu perkembangan sejumlah faktor eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas,” ucapnya.
Jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin oleh LPS. Oleh karena itu bank diharuskan memberikan informasi kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran LPS bertujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, oleh karena itu perseroan menghimbau agar lembaga perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. (*)
Editor: Paulus Yoga