Jakarta–PT Bank Syariah Mandiri (BSM) bersama dengan PT Avrist Assurance (Avrist) menjalin kerja sama penyediaan perlindungan asuransi untuk nasabah Tabungan Mabrur.
Perlindungan Asuransi diberikan kepada nasabah perbankan untuk meminimalisir resiko yang terjadi dan tentunya untuk menambah rasa aman dan nyaman bagi Nasabah.
Hal inilah yang melatarbelakangi Avrist untuk bersinergi dengan BSM di Jakarta 13 November 2015.Dalam memberikan perlindungan Asuransi Jiwa Syariah. Perlindungan ini diperuntukan bagi Nasabah Tabungan Mabrur dan Mabrur junior dengan manfaat produk berupa Faedah meninggal dunia karena sebab apapun yang dapat digunakan untuk Biaya Ba’dal Haji/Wakaf/Shadaqah Jariyah atau diberikan kepada ahli waris serta santunan uang duka sesuai dengan ketentuan polis.
“Avrist akan selalu melakukan inovasi secara terus menerus dimana perlindungan Asuransi Jiwa Syariah untuk Nasabah Tabungan Mabrur Bank Syariah Mandiri adalah jawaban dari tantangan untuk selalu berinovasi serta untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan Asuransi.
Di samping itu, perlindungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Nasabah dalam mewujudkan niat mulia melaksanakan ibadah haji, karena apabila terjadi risiko meninggal dunia pada saat periode menabung Nasabah dapat tetap mewujudkan niat mulia ibadah haji tersebut melalui biaya Ba’dal Haji yang dikelola Bank Syariah Mandiri selain itu bisa digunakan untuk Wakaf/Shadaqah Jariyah atau diserahkan kepada ahli waris untuk dimanfaatkan. (*) Paulus Yoga