Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja Berpotensi Bebani Dunia Usaha

Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja Berpotensi Bebani Dunia Usaha

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku cukup terkejut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang cipta kerja.

Pasalnya, APINDO sedang menunggu untuk dilibatkan pemerintah dalam pembahasan substantif perubahan UU Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono, menjelaskan bahwa perubahan substansi yang terjadi pada Perppu tersebut adalah pada bagian pengupahan di Pasal 88D.

“Sehingga di perppu 2/22 ini ada perubahan di area variabel formula yang tadinya berupa pertumbuhan ekonomi atau inflasi disini ada terjadi perubahan, menjadi bukan atau lagi tetapi menjadi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” ucap Susanto dalam Konferensi Pers Perppu Cipta Kerja APINDO di Jakarta, 3 Januari 2023.

Kemudian, juga terdapat penambahan pasal baru yaitu Pasal 88F yang berbunyi, dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah Minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88D ayat 2.

“Formula ini harus tetap mengcapture safety net (jaring pengaman) itu sendiri. Nah hari ini, dengan formulanya memuat variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, artinya apa? Berapapun inflasi yang terjadi di satu provinsi itulah yang akan menjadi kenaikan minimum dari upah minimum itu,” imbuhnya.

Pandangan APINDO terhadap formula upah minimum dalam Perppu tersebut akan menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja karena upah minimum Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam lima tahun mendatang.

Adapun, dalam kondisi penciptaan lapangan kerja yang semakin menurun berdasar data dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dimana dalam tujuh tahun terakhir daya serap pekerja turun tidak sampai 1/3 nya, sehingga kebijakan kenaikan upah minimum berdasar formula Perpppu akan semakin membebani dunia usaha. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News