OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses wacana pencabutan aturan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi kredit. Pasalnya, sejauh ini perbankan masih mampu mengatasi tren peningkatan kredit bermasalah (NPL) di tengah ekonomi yang masih melambat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, dengan dicabutnya aturan tersebut maka pihaknya akan kembali menggunakan tiga pilar yaitu sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar untuk menjaga kehati-hatian bank sebelum menyalurkan kredit.
“Dengan posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) industri bank masih sekira 22 persen, saya rasa dengan tidak melanjutkan relaksasi itu tidak akan memberikan dampak besar kepada perbankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Saat ini bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II memang masih menghadapi trend peningkatan NPL. Meski demikian, dirinya meyakini, dengan berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit maka tidak akan berdampak kepada bank kecil. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More