OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses wacana pencabutan aturan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi kredit. Pasalnya, sejauh ini perbankan masih mampu mengatasi tren peningkatan kredit bermasalah (NPL) di tengah ekonomi yang masih melambat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, dengan dicabutnya aturan tersebut maka pihaknya akan kembali menggunakan tiga pilar yaitu sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar untuk menjaga kehati-hatian bank sebelum menyalurkan kredit.
“Dengan posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) industri bank masih sekira 22 persen, saya rasa dengan tidak melanjutkan relaksasi itu tidak akan memberikan dampak besar kepada perbankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Saat ini bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II memang masih menghadapi trend peningkatan NPL. Meski demikian, dirinya meyakini, dengan berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit maka tidak akan berdampak kepada bank kecil. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More