“Walau rasio NPL-nya lumayan besar, tetapi dari segi CAR-nya mereka juga besar kan. Jadi tidak ada masalah. Lagipula kalau dampak dari relaksasi tidak terlalu banyak, untuk apa dilanjutkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, OJK memang telah menerbitkan aturan (POJK) nomor 11/POJK/03/2015 tentang Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dibentuk ketika rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan tinggi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menambahkan, ketika aturan relaksi itu diterbitkan, harga komoditas sedang mengalami penurunan. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya NPL di sektor komoditas sehingga bank-bank kesulitan dalam menangani lonjakan rasio NPL tersebut.
“Kalau enggak bisa direstrukturisasi ini kan bank yang penting dibentuk NPL tetap ditagih dalam pembukuannya, dimasukkan dalam off balance sheet. Itu dihapus buku,” tutup Wimboh. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More