OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses wacana pencabutan aturan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi kredit. Pasalnya, sejauh ini perbankan masih mampu mengatasi tren peningkatan kredit bermasalah (NPL) di tengah ekonomi yang masih melambat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, dengan dicabutnya aturan tersebut maka pihaknya akan kembali menggunakan tiga pilar yaitu sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar untuk menjaga kehati-hatian bank sebelum menyalurkan kredit.
“Dengan posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) industri bank masih sekira 22 persen, saya rasa dengan tidak melanjutkan relaksasi itu tidak akan memberikan dampak besar kepada perbankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Saat ini bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II memang masih menghadapi trend peningkatan NPL. Meski demikian, dirinya meyakini, dengan berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit maka tidak akan berdampak kepada bank kecil. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More