Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pihaknya tengah menyiapkan aturan main untuk layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang bermain dalam segmen peer to peer lending (P2P).
Langkah OJK tersebut, menurut Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar, sejalan dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan skema P2P yang tumbuh pesat.
“OJK sedang godok aturan peer to peer lending. Kami akan atur fintech yang menjembatani investor dengan orang yang butuh pembiayaan,” ujar Agus dalam Infobank Banking Forum bekerja sama dengan IBM, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Pada dasarnya, pengawasan fintech oleh OJK akan dikembalikan sesuai dengan masing-masing sektornya. Agus Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengatur atau membuat regulasi yang menyebabkan industri tersebut tertahan pertumbuhannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More