Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pihaknya tengah menyiapkan aturan main untuk layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang bermain dalam segmen peer to peer lending (P2P).
Langkah OJK tersebut, menurut Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar, sejalan dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan skema P2P yang tumbuh pesat.
“OJK sedang godok aturan peer to peer lending. Kami akan atur fintech yang menjembatani investor dengan orang yang butuh pembiayaan,” ujar Agus dalam Infobank Banking Forum bekerja sama dengan IBM, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Pada dasarnya, pengawasan fintech oleh OJK akan dikembalikan sesuai dengan masing-masing sektornya. Agus Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengatur atau membuat regulasi yang menyebabkan industri tersebut tertahan pertumbuhannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More