Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pihaknya tengah menyiapkan aturan main untuk layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang bermain dalam segmen peer to peer lending (P2P).
Langkah OJK tersebut, menurut Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar, sejalan dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan skema P2P yang tumbuh pesat.
“OJK sedang godok aturan peer to peer lending. Kami akan atur fintech yang menjembatani investor dengan orang yang butuh pembiayaan,” ujar Agus dalam Infobank Banking Forum bekerja sama dengan IBM, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Pada dasarnya, pengawasan fintech oleh OJK akan dikembalikan sesuai dengan masing-masing sektornya. Agus Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengatur atau membuat regulasi yang menyebabkan industri tersebut tertahan pertumbuhannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More
Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More
Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More