Keuangan

OJK Godok Aturan Peer to Peer Lending Fintech

“Aturan ringan hanya untuk pastikan aspek perlindungan konsumen. Jadi, memang ini hanya untuk memastikan perlindungan konsumen,” ucap Agus.

Peer to Peer merupakan praktik pinjam meminjam uang antar individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Pinjaman ini berlangsung secara daring pada website perusahaan pinjaman Peer to Peer menggunakan platform pinjaman yang berbeda dan berbagai alat kredit untuk menghitung credit rating.

Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan Peer to Peer lending antara lain Modalku, Investree, Koinworks. (*)

(Baca juga: OJK Matangkan Regulasi Fintech)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

21 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

21 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

21 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

21 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

22 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

23 hours ago