Keuangan

OJK Godok Aturan Peer to Peer Lending Fintech

“Aturan ringan hanya untuk pastikan aspek perlindungan konsumen. Jadi, memang ini hanya untuk memastikan perlindungan konsumen,” ucap Agus.

Peer to Peer merupakan praktik pinjam meminjam uang antar individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Pinjaman ini berlangsung secara daring pada website perusahaan pinjaman Peer to Peer menggunakan platform pinjaman yang berbeda dan berbagai alat kredit untuk menghitung credit rating.

Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan Peer to Peer lending antara lain Modalku, Investree, Koinworks. (*)

(Baca juga: OJK Matangkan Regulasi Fintech)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

5 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

6 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

6 hours ago

MLPT Sebut Kombinasi Dua Solusi Ini Bikin Pengelolaan Data Center Lebih Efisien

Poin Penting Perusahaan didorong merombak arsitektur data center agar lebih cepat, simpel, fleksibel, efisien, aman,… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,07 Persen di 2025

Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More

6 hours ago

Saham BBTN Menguat 3,27 Persen, Catat Kenaikan YTD Tertinggi Bank BUMN

Poin Penting Saham BBTN menguat 3,27 persen ke Rp1.265, menjadi bank BUMN dengan kenaikan year… Read More

6 hours ago