“Aturan ringan hanya untuk pastikan aspek perlindungan konsumen. Jadi, memang ini hanya untuk memastikan perlindungan konsumen,” ucap Agus.
Peer to Peer merupakan praktik pinjam meminjam uang antar individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.
Pinjaman ini berlangsung secara daring pada website perusahaan pinjaman Peer to Peer menggunakan platform pinjaman yang berbeda dan berbagai alat kredit untuk menghitung credit rating.
Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan Peer to Peer lending antara lain Modalku, Investree, Koinworks. (*)
(Baca juga: OJK Matangkan Regulasi Fintech)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More