“Aturan ringan hanya untuk pastikan aspek perlindungan konsumen. Jadi, memang ini hanya untuk memastikan perlindungan konsumen,” ucap Agus.
Peer to Peer merupakan praktik pinjam meminjam uang antar individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.
Pinjaman ini berlangsung secara daring pada website perusahaan pinjaman Peer to Peer menggunakan platform pinjaman yang berbeda dan berbagai alat kredit untuk menghitung credit rating.
Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan Peer to Peer lending antara lain Modalku, Investree, Koinworks. (*)
(Baca juga: OJK Matangkan Regulasi Fintech)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan inflasi kesehatan Indonesia sudah mencapai 9–11 persen, jauh… Read More
Poin Penting Pemerintah pusat bergerak cepat mendukung percepatan pemulihan Aceh Tamiang, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar… Read More
Poin Penting PINTU bersama OJK menggelar literasi kripto bertajuk Kripto untuk Mahasiswa yang diikuti lebih… Read More
Poin Penting Pemerintah siapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh,… Read More
Poin Penting Gubernur BI Perry Warjiyo melantik 29 Pemimpin Satuan Kerja Bank Indonesia sebagai tindak… Read More
Poin Penting Komisi X DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh program MBG, terutama standar operasional, pengawasan,… Read More