Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pihaknya tengah menyiapkan aturan main untuk layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang bermain dalam segmen peer to peer lending (P2P).
Langkah OJK tersebut, menurut Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar, sejalan dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan skema P2P yang tumbuh pesat.
“OJK sedang godok aturan peer to peer lending. Kami akan atur fintech yang menjembatani investor dengan orang yang butuh pembiayaan,” ujar Agus dalam Infobank Banking Forum bekerja sama dengan IBM, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Pada dasarnya, pengawasan fintech oleh OJK akan dikembalikan sesuai dengan masing-masing sektornya. Agus Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengatur atau membuat regulasi yang menyebabkan industri tersebut tertahan pertumbuhannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Depok – PT BNI Sekuritas bersama Tomoro Coffee dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Sekolah… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajak nasabah, khususnya para pelaku usaha… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan dua dari tiga perusahaan baru yang… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi sinyal bakal menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More
Jakarta - Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More