OJK Godok Aturan Peer to Peer Lending Fintech
Page 2

OJK Godok Aturan Peer to Peer Lending Fintech

“Aturan ringan hanya untuk pastikan aspek perlindungan konsumen. Jadi, memang ini hanya untuk memastikan perlindungan konsumen,” ucap Agus.

Peer to Peer merupakan praktik pinjam meminjam uang antar individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Pinjaman ini berlangsung secara daring pada website perusahaan pinjaman Peer to Peer menggunakan platform pinjaman yang berbeda dan berbagai alat kredit untuk menghitung credit rating.

Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan Peer to Peer lending antara lain Modalku, Investree, Koinworks. (*)

(Baca juga: OJK Matangkan Regulasi Fintech)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News