Jakarta–Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak cuma-cuma terhadap beberapa model bisnis e-commerce, dianggap dapat berdampak untuk kelangsungan bisnis industri ini.
Dewan Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Andrew Darwis mengungkapkan, bahwa aturan pajak tersebut dapat membuat suatu model bisnis e-commerce berkembang atau malah membuatnya mati di negara sendiri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.
Sedangkan bagi pengguna yang menginginkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.
Namun ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis, yang secara hukum memang harus dikenai pajak.
Menurutnya, pada dasarnya pengenaan PPN cuma-cuma untuk bisnis e-commerce ini harus dilihat lebih dalam lagi dari revenue atau model bisnis masing-masing jenis e-commerce.
Bahkan di kategori yang sama pun, otoritas pajak perlu melihat lebih detail mengenai revenue atau model bisnis e-commerce sehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma, mana yang tidak.
“Kami percaya bahwa aturan pajak di Indonesia sedang mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, hanya saja perlu diperhatikan dalam merancang aturan pajak bahwa pajak dibuat tidak untuk mempersulit atau mematikan bisnis yang ada, tetapi harus bisa mendukung jalannya suatu bisnis.” ujar Andrew dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Andrew yang juga pendiri Kaskus ini mengungkapkan, bahwa selama ini Kaskus telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada dasarnya, pihaknya mendukung rencana pemerintah terkait aturan pajak tersebut.
“Kami mendukung rencana pemerintah terkait pajak, asalkan aturan tidak dibuat hanya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa melihat lebih dalam mengenai kondisi bisnis yang ada. Perlu juga kejelian untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada semua pelaku bisnis, serta memastikan eksekusi dijalankan secara adil,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga