Aturan Free Float Diabaikan, BEI Tegur 58 Emiten

Aturan Free Float Diabaikan, BEI Tegur 58 Emiten

Jakarta–Aturan Free Float Diabaikan, BEI Tegur 58 Emiten-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada 58 emiten terkait belum memenuhi persyaratan saham beredar yang ke publik (free float).

Berdasarkan peraturan BEI melalui surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 mewajibkan emiten melepas sahamnya ke publik (free float) sebesar 7,5%, kemudian emiten wajib memiliki 300 investor serta 50 juta lembar saham di publik. Peraturan tersebut seharusnya sudah di patuhi sejak 28 Januari 2016.

“Ada 18 emiten yang belum penuhi free float dan 40 lainnya belum memenuhi sahamnya yang di miliki oleh 300 orang dan total saham beredar 50 juta lembar saham,” ucap Direktur Penilai Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.

Surat peringatan yang diberikan ke 58 emiten, menurut Samsul, merupakan tahap pertama dan masih sebagai teguran kepada emiten.

Setelah itu, bursapun akan menjalankan komunikasi bersama 58 emiten tersebut. Tujuannya, untuk melihat respon dan apa saja yang akan dilakukan terkait teguran tersebut.

Sayangnya Samsul tidak menjelaskan lebih rinci bentuk teguran yang diberikan. Paling tidak selama enam bulan.

“Mereka ada proses jual dan sebagainya, paling lama enam bulan lah,” tutup Samsul. (*) Dwitya Putra

Related Posts

News Update

Top News