Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE yang baru diterbitkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan dalam PP 36 tahun 2023 tentang DHE tersebut terdapat fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan dan pemberian status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.
Baca juga: Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!
“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI). Dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers DHE, Jumat 28 Juli 2023.
Menkeu menjelaskan, tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu, 1, 3 dan 6 bulan. Apabila DHE dimasukkan dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka eksportir akan diberikan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20% menjadi hanya 10%.
“Mereka membayar PPh atas bunnga deposito 20% apabila itu adalah deposito dari dollar atau mata uang lain yang bukan berhubungan dengan DHE. Apabila dia DHE SDA, maka untuk bunga deposito 1 bulan hanya bayar PPh 10% turun setengahnya. Kalau dolar dikonversi ke rupiah, Bahkan PPh DHE itu turun hanya 7,5%,” jelas Menkeu.
Kemudian, untuk tenor 3 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Dan bila dimasukan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5%.
Baca juga: Soal Aturan DHE Wajib Parkir di RI, Ini Kata Bos BCA
“Kalau diatas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5% dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5%, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan keatas tidak kena PPh bunga deposito,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Kemenkeu memberikan insentif fiskal, sehingga penempatn DHE SDA di sistem keuangan Indonesia bisa semakin memperkuat stabilitas sistem keuangan indonesia dengan adanya penempatan DHE.
“Ekportir sudah mendapatkan insentif dari BI supaya kebutuhan bisnis tidak ter disrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Ini agar para eksportir merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga ini win win dari semua pihak,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra