Keuangan

Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Dikhawatirkan Bebani Masyarakat

Jakarta – Aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan menuai sorotan. Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur skema co-payment resmi diterbitkan pada 19 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Salah satu poin krusial dari aturan ini adalah kewajiban nasabah untuk ikut menanggung sebagian biaya klaim (co-payment), yang selama ini sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengakui bahwa skema co-payment akan membebani nasabah, terutama yang terbiasa tidak ikut menanggung biaya klaim.

“Saya tidak bilang bahwa co-payment tidak memberatkan. Tapi seperti yang sudah pada tahu, co-payment memberatkan nih, dari tadinya tidak ikut nanggung klaim, sekarang jadi nanggung,” ujar Budi dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I 2025 di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca juga: Mulai 2026, Masyarakat Wajib Tanggung 10 Persen Klaim Asuransi Kesehatan

Meski begitu, Budi berharap perubahan ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang, seperti penurunan pembayaran premi dan kenaikan premi tahunan yang lebih moderat.

“Tolong dilihat juga dampak lainnya, seharusnya premi jadi turun. Dan hopefully yang kedua, premi saat renewal-nya juga kenaikannya bisa tidak setinggi yang saat ini,” tambahnya.

Tantangan Implementasi bagi Industri

Namun dari sisi industri, Budi menilai implementasi aturan ini akan menjadi pekerjaan besar. Pasalnya, mayoritas polis asuransi kesehatan saat ini belum mengadopsi skema co-payment, dan perusahaan harus melakukan penyesuaian sistem, internalisasi kebijakan, serta sosialisasi masif kepada nasabah.

“Saat ini kan mungkin 90–99 persen polis-polis asuransi kesehatan belum co-payment. Ke depannya kan harus diubah. Ini masalah sistemnya bagaimana. Masalah sosialisasi kami di internal, masalah sosialisasi kami kepada nasabah. Ini semua pekerjaan besar,” ungkapnya.

Baca juga: AAJI Catat Total Klaim Industri Asuransi Jiwa Turun 11,1 Persen hingga Maret 2025

Meski demikian, Budi mengapresiasi langkah OJK yang dinilai memberi waktu cukup bagi industri untuk beradaptasi.

“Makanya (SEOJK) dikeluarkan sekarang-sekarang ini, karena OJK cukup baik, cukup bijak. Kita dikasih waktu nafas untuk semua persiapan ini,” ucapnya.

Peningkatan Klaim Bisa Bebani Masyarakat dan Sistem Kesehatan

Lebih jauh, Budi menyoroti bahwa peningkatan klaim yang terjadi selama ini tidak hanya membebani perusahaan asuransi, tetapi pada akhirnya juga akan membebani masyarakat.

Ia menyebut, jika kondisi ini terus berlangsung, masyarakat bisa kehilangan kemampuan untuk mengakses perlindungan kesehatan swasta, dan semuanya akan tertumpu pada BPJS Kesehatan.

“Kalau ini terus-menerus berlangsung, lama-lama masyarakat gak kuat juga. Dan kalau gak kuat, dan semuanya akhirnya beralih hanya kepada BPJS Kesehatan, lama-lama BPJS-nya juga mungkin susah juga. Jadi kita lihat saja sama-sama,” kata Budi.

Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Bisa Diakses Selama Libur Lebaran 2025

Ia menegaskan, meskipun kebijakan ini berat, namun ada potensi manfaat jangka panjang bagi semua pihak, tidak hanya industri asuransi, tetapi juga nasabah dan sistem layanan kesehatan nasional secara keseluruhan.

“Ini bukan melulu untuk baiknya industri asuransi. Tapi saya lumayan percaya, ini juga akan baik buat pemegang polis kami, nasabah kami, dan to some extent mungkin baik juga buat industri kesehatan,” pungkas Budi. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

8 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

8 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

11 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

11 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

12 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

13 hours ago