Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut salah satu aturan terkait buyback saham. Nantinya, aturan buy back saham tanpa RUPS akan dicabut. OJK akan menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan emiten membeli kembali (buy back) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan buy back tanpa RUPS ditetapkan oleh Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, surat pencabutan itu telah masuk proses akhir dan akan keluar pada bulan ini.
“Buy back saham tanpa RUPS, itu sudah proses akhir mudah-mudahan, saya bisa katakan bulan ini,” jelas Nuraida di Jakarta, Jumat, 11 November 2016. (Selanjutnya : Kondisi pasar modal RI masih baik)
Page: 1 2
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More