Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut salah satu aturan terkait buyback saham. Nantinya, aturan buy back saham tanpa RUPS akan dicabut. OJK akan menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan emiten membeli kembali (buy back) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan buy back tanpa RUPS ditetapkan oleh Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, surat pencabutan itu telah masuk proses akhir dan akan keluar pada bulan ini.
“Buy back saham tanpa RUPS, itu sudah proses akhir mudah-mudahan, saya bisa katakan bulan ini,” jelas Nuraida di Jakarta, Jumat, 11 November 2016. (Selanjutnya : Kondisi pasar modal RI masih baik)
Page: 1 2
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More