Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut salah satu aturan terkait buyback saham. Nantinya, aturan buy back saham tanpa RUPS akan dicabut. OJK akan menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan emiten membeli kembali (buy back) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan buy back tanpa RUPS ditetapkan oleh Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, surat pencabutan itu telah masuk proses akhir dan akan keluar pada bulan ini.
“Buy back saham tanpa RUPS, itu sudah proses akhir mudah-mudahan, saya bisa katakan bulan ini,” jelas Nuraida di Jakarta, Jumat, 11 November 2016. (Selanjutnya : Kondisi pasar modal RI masih baik)
Page: 1 2
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More