News Update

Aturan Buy Back Saham Tanpa RUPS Akan Dicabut

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut salah satu aturan terkait buyback saham. Nantinya, aturan buy back saham tanpa RUPS akan dicabut. OJK akan menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan emiten membeli kembali (buy back) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketentuan buy back tanpa RUPS ditetapkan oleh Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, surat pencabutan itu telah masuk proses akhir dan akan keluar pada bulan ini.

“Buy back saham tanpa RUPS, itu sudah proses akhir mudah-mudahan, saya bisa katakan bulan ini,” jelas Nuraida di Jakarta, Jumat, 11 November 2016. (Selanjutnya : Kondisi pasar modal RI masih baik)

Page: 1 2

Apriyani

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

55 mins ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

2 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

2 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

14 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

17 hours ago