Aturan Biaya Top-Up e-Money Segera Terbit

Aturan Biaya Top-Up e-Money Segera Terbit

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan aturan terkait dengan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik (e-money), yang nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Rabu, 6 September 2017. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan industri perbankan terkait dengan aturan yang akan dikeluarkannya tersebut.

“Kita sudah pembicaraaan antara BI dengan perbankan, dengan badan usaha jalan tol. Tinggal kita keluarkan dalam bentuk penegasan. Pembicarannya semua sudah selesai dan semua sepakat. Kita akan keluarkan aturannya sebentar lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia sendiri sebelumnya telah menargetkan bahwa PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi nontunai di tol, pada Oktober 2017 mendatang.

Pengenaan biaya top-up e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehiingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik. BI pun tengah mempersiapkan National Payment Gateway (NPG) di mana sistem platform e-money semua bank akan menjadi satu.

Sementara itu, terkait dengan besaran biaya top-up e-money sendiri, dirinya masih enggan menyebutkan secara detil nominalnya. Namun demikian, dia memastikan bahwa biaya top-up e-money tidak akan memberatkan masyarakat.

Fee-nya yang pasti tidak membuat beban kepada konsumen,” ujar Agus.

Pengenaan biaya top-up sebenarnya juga telah diterapkan bank kepada konsumen apabila melakukan transaksi isi ulang pulsa telekomunikasi dengan biaya Rp1.500 per transaksi. Biaya top-up e-money disebut-sebut tidak akan jauh dari nominal tersebut. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News