Headline

Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, Mengapa Perlu Direalisasikan?

Oleh Urip N. Soepangat
Penulis adalah Orang Biasa Mantan Bankir

(Artikel merupakan tanggapan atas tulisan Mikail Arkana yang tidak setuju atas aturan BI soal biaya isi ulang uang elektronik)

 

RENCANA Bank Indonesia (BI) untuk mengatur pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) mendapat banyak tantangan. Tulisan Mikail Arkana dalam artikelnya di Infobanknews.com, Sabtu (16 September 2017), jelas menolak jika BI mengatur batas bawah biaya isi ulang uang elektronik. Masak BI sampai mengatur pricing, demikian menurut Mikail Arkana.

Ada lima alasan yang dikemukakan dalam artikel Mikail Arkana. Dua hal yang penting yaitu waktunya tidak tepat, saat BI mencanangkan program less cash society, justru BI mengenakan biaya bagi masyarakat yang menggunakan uang eletronik. Walau hanya selisih Rp1.500-Rp2.000 — tetap saja uang kertas lebih mahal.

Alasan penting lainnya yang diungkap Mikail Arkana adalah sejatinya bank sudah menikmati dana murah tak berbunga yang mengendap dari isi ulang uang elektronik — walau sebenarnya uang plastik itu uang milik pemegang kartu dan bukan uang bank. Tapi, banyak bankir tetap menyebut uang hasil top up itu dana tak berbunga bagi bank.

Tulisan Mikail Arkana sebenarnya hendak mengatakan, untuk apa Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur tarif? Apa selama ini ada masalah sehingga diatur? (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

BCA Tetap Tambah Kantor Cabang saat Bank Lain Pangkas Jaringan, Ini Alasannya

Poin Penting BCA terus menambah kantor cabang meski tren industri perbankan nasional justru memangkas jaringan… Read More

7 hours ago

BEI Kembali Lanjutkan Pertemuan dengan MSCI, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI mengajukan poin tambahan ke MSCI, yakni penerbitan shareholders concentration list untuk saham… Read More

8 hours ago

Benarkah Iklim Investasi di Indonesia Memburuk? Ini Pandangan LLV

Poin Penting IHSG tak sepenuhnya mencerminkan iklim investasi RI, karena banyak investor asing masuk lewat… Read More

8 hours ago

Hasil Evaluasi MSCI Februari 2026: INDF Turun, ACES dan CLEO Keluar

Poin Penting MSCI merilis rebalancing Februari 2026 tanpa penambahan saham Indonesia, dengan tanggal efektif 28… Read More

9 hours ago

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji

Poin Penting Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait… Read More

10 hours ago

Menkop Ferry Ajak Polri Sukseskan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More

11 hours ago