Ketentuan yang akan terbit ini, setidaknya akan mengatur standar yang sama terhadap pengenaan biaya. Dan, jika ketentuan biaya yang dikenakan seperti diungkapkan sebesar Rp1.500 — yang dikenakan lebih rendah dari yang dikenakan minimarket dan merchant lainnya. Termasuk Go Jek yang mengenakan per top up Rp2.500.
Demikian pandangan saya menanggapi tulisan Mikail Arkana dengan alasan yang sangat logis. Namun perlu juga dilihat dua pandangan yang berbeda, yang intinya BI hendak mengatur agar biaya top up dari merchant dan fintech tidak gila gilaan dalam menetapkan biaya top up.
Baca juga: Rencana Isi Ulang Uang Elektronik Kena Biaya, Mengapa Harus Dihentikan?
Tapi, untuk direnungkan, apakah ini tanda-tanda awal bank sudah mulai tergeser oleh nonbank dalam payment? Sehingga, BI melindungi perbankan dengan kebijakan isi ulang uang elektronik berbayar — yang katanya akan keluar pada akhir bulan September 2017 ini?
Masalah kedua, apakah Bank Indonesia juga sampai mengatur tarif per transaksi top up? Padahal, selama ini tarif tak diatur — tidak terdengar masalah yang menghebohkan.
Itulah yang sampai saat ini belum saya pahami. Atau, seperti lagu Ebiet G Ade, “coba tanyakan pada rumput yang bergoyang“.
Barangkali di sana ada jawabnya. (*)
Jakarta – Hanwha Life Insurance Indonesia (Hanwha Life) menerima Golden Star Trophy yang merupakan kategori… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal isu yang beredar mengenai penyesuaian Pajak… Read More
Jakarta – PT Surya Utama Nuansa (SUN Energy) meraih fasilitas pembiayaan sebesar US$10 juta dari… Read More