Ketentuan yang akan terbit ini, setidaknya akan mengatur standar yang sama terhadap pengenaan biaya. Dan, jika ketentuan biaya yang dikenakan seperti diungkapkan sebesar Rp1.500 — yang dikenakan lebih rendah dari yang dikenakan minimarket dan merchant lainnya. Termasuk Go Jek yang mengenakan per top up Rp2.500.
Demikian pandangan saya menanggapi tulisan Mikail Arkana dengan alasan yang sangat logis. Namun perlu juga dilihat dua pandangan yang berbeda, yang intinya BI hendak mengatur agar biaya top up dari merchant dan fintech tidak gila gilaan dalam menetapkan biaya top up.
Baca juga: Rencana Isi Ulang Uang Elektronik Kena Biaya, Mengapa Harus Dihentikan?
Tapi, untuk direnungkan, apakah ini tanda-tanda awal bank sudah mulai tergeser oleh nonbank dalam payment? Sehingga, BI melindungi perbankan dengan kebijakan isi ulang uang elektronik berbayar — yang katanya akan keluar pada akhir bulan September 2017 ini?
Masalah kedua, apakah Bank Indonesia juga sampai mengatur tarif per transaksi top up? Padahal, selama ini tarif tak diatur — tidak terdengar masalah yang menghebohkan.
Itulah yang sampai saat ini belum saya pahami. Atau, seperti lagu Ebiet G Ade, “coba tanyakan pada rumput yang bergoyang“.
Barangkali di sana ada jawabnya. (*)
Poin Penting BCA menyesuaikan operasional cabang selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2026,… Read More
Poin Penting OJK proyeksikan kredit UMKM 2026 tumbuh 7–9 persen (yoy) didorong optimisme konsumen dan… Read More
Poin Penting Industri BPR terdampak ketidakstabilan ekonomi global dan regional, mendorong Perbarindo mengajak kembali ke… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI menerima 10 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,60 persen ke level 7.485,84 pada awal perdagangan (11/3), dengan… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp44.000 menjadi Rp3.083.000 per gram dari sebelumnya… Read More