Ketentuan yang akan terbit ini, setidaknya akan mengatur standar yang sama terhadap pengenaan biaya. Dan, jika ketentuan biaya yang dikenakan seperti diungkapkan sebesar Rp1.500 — yang dikenakan lebih rendah dari yang dikenakan minimarket dan merchant lainnya. Termasuk Go Jek yang mengenakan per top up Rp2.500.
Demikian pandangan saya menanggapi tulisan Mikail Arkana dengan alasan yang sangat logis. Namun perlu juga dilihat dua pandangan yang berbeda, yang intinya BI hendak mengatur agar biaya top up dari merchant dan fintech tidak gila gilaan dalam menetapkan biaya top up.
Baca juga: Rencana Isi Ulang Uang Elektronik Kena Biaya, Mengapa Harus Dihentikan?
Tapi, untuk direnungkan, apakah ini tanda-tanda awal bank sudah mulai tergeser oleh nonbank dalam payment? Sehingga, BI melindungi perbankan dengan kebijakan isi ulang uang elektronik berbayar — yang katanya akan keluar pada akhir bulan September 2017 ini?
Masalah kedua, apakah Bank Indonesia juga sampai mengatur tarif per transaksi top up? Padahal, selama ini tarif tak diatur — tidak terdengar masalah yang menghebohkan.
Itulah yang sampai saat ini belum saya pahami. Atau, seperti lagu Ebiet G Ade, “coba tanyakan pada rumput yang bergoyang“.
Barangkali di sana ada jawabnya. (*)
Poin Penting Amar Bank menggandeng MRT Jakarta untuk menghadirkan layanan embedded banking di kanal digital,… Read More
Poin Penting KCIC menghadirkan promo Whoosh January Best Deal dengan potongan harga hingga 25 persen… Read More
Poin Penting BI menargetkan QRIS dapat digunakan di Tiongkok dan Korea Selatan pada kuartal I… Read More
Poin Penting IHSG sempat menembus rekor 9.174 sebelum ditutup melemah 1,36 persen pada 21 Januari… Read More
Poin Penting BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia 2026 melambat ke level 3,2 persen, lebih rendah… Read More
Poin Penting Artajasa–Ant International teken MoU untuk memperkuat integrasi pembayaran lintas negara, inovasi mobile berbasis… Read More