Ketentuan yang akan terbit ini, setidaknya akan mengatur standar yang sama terhadap pengenaan biaya. Dan, jika ketentuan biaya yang dikenakan seperti diungkapkan sebesar Rp1.500 — yang dikenakan lebih rendah dari yang dikenakan minimarket dan merchant lainnya. Termasuk Go Jek yang mengenakan per top up Rp2.500.
Demikian pandangan saya menanggapi tulisan Mikail Arkana dengan alasan yang sangat logis. Namun perlu juga dilihat dua pandangan yang berbeda, yang intinya BI hendak mengatur agar biaya top up dari merchant dan fintech tidak gila gilaan dalam menetapkan biaya top up.
Baca juga: Rencana Isi Ulang Uang Elektronik Kena Biaya, Mengapa Harus Dihentikan?
Tapi, untuk direnungkan, apakah ini tanda-tanda awal bank sudah mulai tergeser oleh nonbank dalam payment? Sehingga, BI melindungi perbankan dengan kebijakan isi ulang uang elektronik berbayar — yang katanya akan keluar pada akhir bulan September 2017 ini?
Masalah kedua, apakah Bank Indonesia juga sampai mengatur tarif per transaksi top up? Padahal, selama ini tarif tak diatur — tidak terdengar masalah yang menghebohkan.
Itulah yang sampai saat ini belum saya pahami. Atau, seperti lagu Ebiet G Ade, “coba tanyakan pada rumput yang bergoyang“.
Barangkali di sana ada jawabnya. (*)
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More