Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, Mengapa Perlu Direalisasikan?
Page 2

Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, Mengapa Perlu Direalisasikan?

Tulisan ini tidak membantah argumen Mikail Arkana, tapi lebih banyak memberi pandangan lain atas rencana BI mengatur pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Berikut argumennya:

1. Ketentuan terkait biaya top up sudah diatur sejak ketentuan No. 16/11/dksp tahun 2014. Biaya Top up e-money boleh dilakukan jika melalui pihak yang bukan merupakan penerbit seperti Indomaret, Alfamart dan yang terakhir Go Jek dan nonbank — perusahaan yang menerbitkan e-money. Indomaret mengenakan biaya top up lebih mahal Rp2.000 dan Gojek Rp2.500 dan pengenaan harga tak ada ukuran yang jelas.

2. Bank Indonesia hendak mendorong pembangunan infrastruktur pengisian uang elektronik di berbagai tempat sehingga penjualan atau pengisian uang elektronik lebih mudah.

Itulah dua alasan penting. Alasan pertama tidak dikemukakan oleh BI, tapi justru alasan kedua yang tidak penting diungkapkan. Jika BI jujur terus terang mengungkapkan alasan pertama dengan mengatakan, bahwa selama ini banyak merchant yang menetapkan biaya lebih tinggi dan tidak punya standar. Kenyataan ini harus dikendalikan agar tidak naik terus biaya top up.

Harusnya BI bilang, sejatinya rencana biaya isi ulang uang elektronik ini untuk menghindari biaya yang lebih besar dan mengurangi beban masyarakat. Kandati, sisi lain sebenarnya kebijakan ini melindungi perbankan dari serbuan fintech.

Bagaimana tidak? Bank yang mempunyai kartu e-money untuk jalan tol tapi tidak dapat fee based tapi justru agen penjual yang dapat dengan harga sesukanya. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News