Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, ada tiga ketentuan penting dalam aturan baru terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (Commercial Paper/CP) atau SBK yang dibuat untuk mencegah kembalinya terjadi krisis keuangan pada 1998 silam.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin, 11 September 2017 mengatakan, tiga ketentuan baru tersebut adalah Pertama, perdagangan dan transaksi SBK akan dicatat tanpa warkat, melainkan secara elektronik. “Tahun 1998 banyak SBK yang fiktif, makanya sekarang kami atur scriptless,” ujar Nanang.
Menurutnya, salah satu penyebab krisis keuangan pada 1998 yakni adanya Surat Berharga Komersial fiktif dan gagal bayar seperti pada Surat Berharga Komersial yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces, Istana Karya.
Baca juga: Pascakrisis, Ekonomi Global Berjalan Lebih Lambat
Kemudian, ketentuan yang kedua, kata Nanang, BI mewajibkan penerbit Surat Berharga Komersial yakni korporasi nonbank harus memiliki peringkat yang ekuivalen layak investasi (investment grade). “Pada 1998, belum ada ketentuan mengenai syarat peringkat ini,” ucapnya.
Lalu, ketentuan ketiga, dalam tata kelola transaksi, BI juga mewajibkan minimal pembelian SBK oleh investor sebesar Rp500 juta atau USD1 juta, atau ekuivalen dalam nominal valuta asing yang lainnya. Sedangkan penerbitan minimal nilai SBK-nya oleh korporasi sebesar Rp10 miliar atau USD1 juta atau ekuivalen dalam valuta asing lainnya. “Karena ini memang lebih untuk pendanaan wholesale funding, bukan ritel,” jelas dia.
BI baru saja menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK Komersial di Pasar Uang. Dengan terbitnya peraturan transaksi SBK, maka Surat Keputusan Direksi BI Nomor 28/52/KEP/DIR tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan SBK dicabut. (*)
Editor: Paulus Yoga